klikduakali.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan, lembaga pemerintah, maupun institusi lainnya menjelang Idul Fitri 2026.
Menurutnya, permintaan THR oleh pihak yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau instansi tertentu tidak memiliki dasar kewajiban. Karena itu, praktik tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Dedi mengungkapkan bahwa setiap menjelang Lebaran sering muncul pihak-pihak yang mendatangi perusahaan, kantor pemerintah hingga rumah sakit dengan tujuan meminta THR. Padahal, lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan kerja.
“Yang dilarang adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Menjelang Lebaran banyak orang tiba-tiba datang ke perusahaan, ke kantor pemda, bahkan ke rumah sakit untuk meminta THR,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perusahaan maupun instansi tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Jika tetap diberikan, praktik itu justru berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Selain itu, Dedi juga melarang seluruh aparatur pemerintahan di wilayah Jawa Barat terlibat dalam kegiatan meminta THR kepada pihak swasta. Larangan ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga perangkat masyarakat di tingkat paling bawah.
“Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai RT dan RW untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga meluruskan isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Dedi menegaskan pemerintah justru mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku dan tepat waktu menjelang Hari Raya.
“Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Bahkan perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Lebaran agar memanfaatkan jalur resmi seperti lembaga pengelola zakat. Bantuan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima sebagai mustahik.
“Jika ada masyarakat tidak mampu, mereka berhak mendapatkan bantuan dari lembaga pengelola zakat atau badan amil zakat,” ujar Dedi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan tidak resmi sekaligus memastikan bantuan sosial menjelang Lebaran dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Redaksi : klikduakali-IN)












