klikduakali.id – Kasus vonis mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu, kini menjadi perhatian publik setelah keluarga mengadu ke Komisi III DPR RI. Di balik momen haru di ruang rapat, isu yang mengemuka adalah soal keadilan proses hukum dan proporsionalitas hukuman.
Dalam RDPU, kuasa hukum Hotman Paris menekankan bahwa kliennya baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat penangkapan terjadi.
“Dia baru tiga hari naik kapal, baru diterima kerja. Kok bisa dituntut hukuman mati?” tegas Hotman di hadapan anggota dewan.
Hotman juga menyampaikan bahwa Fandi disebut hanya menjalankan perintah kapten kapal untuk memindahkan 67 kardus ke dalam kapal.

“Dia sudah tanya, ‘Pak ini isinya apa?’ Dan dijawab kapten, itu uang dan emas,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pihaknya menerima aduan tersebut dalam kapasitas pengawasan, bukan intervensi terhadap putusan pengadilan.
“Iya Bu, ini teman-teman bantu semua. Bang Hotman juga bantu,” ucapnya saat menenangkan ibu Fandi.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai penerapan hukuman mati, khususnya bagi pekerja lapangan yang diduga tidak memiliki kendali atas muatan atau keputusan strategis dalam jaringan kejahatan. Namun aparat penegak hukum selama ini konsisten menekankan bahwa kasus narkotika dalam jumlah besar merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas.
Proses hukum Fandi masih terbuka melalui upaya banding atau kasasi. Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana sistem peradilan memastikan setiap terdakwa mendapatkan hak pembelaan maksimal dan penilaian yang objektif, sebelum vonis paling berat benar-benar berkekuatan hukum tetap. (Redaksi : kliduakali-IN)












