Pemkab Subang Jalani Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Pemkab Subang Jalani Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Klikduakali.id – Dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Wakil Bupati Kabupaten Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Entry Meeting yang dilaksanakan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).

Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Subang didampingi Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Inspektorat Daerah sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan.

Wakil Bupati Kabupaten Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Wakil Penanggung Jawab dan seluruh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Wakil Penanggung Jawab, Ibu Pengendali Teknis dan seluruh Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kehadiran Bapak dan Ibu kami harapkan dapat memberikan motivasi serta penguatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Subang menilai pemeriksaan ini sebagai instrumen penting dalam memastikan praktik tata kelola pemerintahan berjalan optimal. Komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab ditegaskan sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kabupaten Subang sejak 2019. Bahkan pada Tahun Anggaran 2024, Subang kembali mempertahankan opini WTP untuk ketujuh kalinya secara beruntun.

“WTP bukan prestasi, namun bagi kami adalah kewajiban,” tegas Kang Akur.

Menindaklanjuti pelaksanaan pemeriksaan, Kang Akur, sapaan akrab Agus Masykur Rosyadi, menginstruksikan seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kabupaten Subang untuk mendukung penuh proses audit dengan bersikap kooperatif, proaktif, serta menyediakan data dan informasi yang valid dan akurat.

Pemkab Subang Jalani Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI
Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025

Wakil Penanggung Jawab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Khairul Aulad, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 23E UUD 1945, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan bebas dan mandiri dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“BPK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun dalam bertugas. Tujuannya memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan LKPD memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Implementasi teknisnya mengikuti PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman operasional.

Menurutnya, opini WTP tidak hanya sekadar predikat, melainkan gambaran atas tata kelola keuangan yang baik dan sesuai ketentuan. Meski demikian, terdapat tiga aspek krusial yang dapat memengaruhi pemberian opini, yakni pembatasan ruang lingkup audit, pelanggaran standar akuntansi, serta indikasi fraud dalam pengelolaan keuangan.

“Fraud ada dua, yaitu penyalahgunaan aset dan korupsi. Semoga di Subang tidak ada tiga hal ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia turut menyampaikan jadwal tahapan pemeriksaan. Pemeriksaan interim akan dilaksanakan pada 13–14 Maret 2026, dilanjutkan pemeriksaan bantuan partai politik pada 15–17 Maret 2026. Penyerahan LKPD unaudited ditetapkan paling lambat 30 Maret 2026, sementara laporan hasil pemeriksaan ditargetkan terbit maksimal 30 Mei 2026. Pemeriksaan terinci sendiri direncanakan berlangsung pada awal April hingga Mei 2026.
Dalam tahapan pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tidak hanya menelaah laporan keuangan, tetapi juga meninjau tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya. Selain itu, dilakukan penilaian terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif terbatas guna memastikan kewajaran penyajian laporan.

Agenda entry meeting dilanjutkan dengan sesi diskusi antara pimpinan perangkat daerah dan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai langkah koordinatif dalam menjamin kesiapan data dan kelancaran proses audit.

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Subang berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat serta upaya menjaga kepercayaan publik. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 3 =