Beranda » Berita » 74 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Subang hingga September 2026, Tiga Perkara Seksual Diungkap Polisi

74 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Subang hingga September 2026, Tiga Perkara Seksual Diungkap Polisi

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

klikduakali.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang kembali menjadi perhatian setelah Polres Subang mengungkap tiga perkara kekerasan seksual terhadap anak pada September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.

Di sisi lain, data DP2KBP3A Kabupaten Subang mencatat terdapat 74 kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga September 2026. Angka tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, sehingga tidak seluruhnya merupakan perkara kekerasan seksual.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Herizanto, mengatakan kasus kekerasan seksual seperti pelecehan seksual dan persetubuhan menjadi salah satu jenis kekerasan yang paling banyak terjadi.

“Sejak Januari 2026 sampai saat ini sudah tercatat ada 74 kasus. Dikhawatirkan ke depan ada lonjakan, tapi mudah-mudahan bisa ditekan,” kata Herizanto dalam laporan Pikiran Rakyat, 12 September 2026.

Tiga Kasus Kekerasan Seksual Diungkap Polres Subang

Tiga perkara terbaru tersebut disampaikan Polres Subang dalam konferensi pers pada Jumat, 11 September 2026. Ketiganya terjadi di lokasi berbeda dan melibatkan tersangka dengan latar belakang yang berbeda.

Kasus pertama merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran. Perkara tersebut dilaporkan pada 23 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial IS.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap siswa di SMAN 1 Pamanukan. Polisi menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka. Laporan perkara tersebut diterima pada 7 September 2026.

Sementara kasus ketiga terjadi di Kecamatan Ciasem dengan tersangka berinisial WD. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan cabul terhadap anak.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyatakan ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.

“Dari tiga kasus tersebut, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini sudah berada di rumah tahanan Polres Subang,” kata Andi dalam konferensi pers pada 11 September
2026.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan korban, tersangka, hasil visum serta barang bukti lainnya. Dalam perkara di SMAN 1 Pamanukan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Andi Purwanto kepada wartawan.

Kasus Lain Juga Diungkap pada Mei 2026

Sebelum tiga perkara tersebut, Polres Subang pada Mei 2026 mengungkap dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat anak yang masih memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga :  Weekend Makin Seru dengan Promo “Grill & Chill” di Láska Hotel Subang

Dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Mei 2026, polisi menyebut pria berinisial H.T., 66 tahun, warga Desa Cijambe, diamankan setelah adanya laporan polisi tertanggal 2 April 2026. Perkara tersebut menjadi bagian dari catatan penanganan kekerasan terhadap anak di Subang sepanjang 2026.

74 Kasus Bukan Seluruhnya Kekerasan Seksual

Angka 74 kasus yang dicatat sejak Januari hingga September 2026 perlu dipahami sebagai jumlah keseluruhan kasus kekerasan terhadap anak, bukan jumlah khusus kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Jenis kasus yang ditangani juga mencakup kekerasan fisik dan psikis, perundungan, penelantaran, persoalan keluarga hingga bentuk kekerasan lainnya. UPTD PPA Subang juga mencatat sebagian perkara diselesaikan melalui pendampingan dan mediasi keluarga.

Herizanto menyebut kekerasan seksual, termasuk pelecehan dan persetubuhan, menjadi jenis perkara yang banyak ditemukan. Ia juga mengingatkan bahwa pelecehan tidak hanya berkaitan dengan kontak fisik.

“Organ tubuh dari anak tersebut itu ada yang sangat tidak boleh disentuh sama sekali oleh orang lain. Termasuk verbal (rayuan) juga, digitalnya (pornografi) juga itu bisa masuk pelecehan seksual. Bisa dilaporkan kalau ada yang seperti itu,” kata Herizanto.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga 22 September 2026, perkara-perkara yang diungkap pada September masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Data 74 kasus juga masih dapat berubah seiring proses pendataan dan penanganan sepanjang 2026. Karena itu, angka tersebut tidak dapat disamakan dengan jumlah kasus pelecehan seksual secara khusus.

Perkembangan masing-masing perkara selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan serta keputusan hukum yang berlaku. (Redaksi : klikduakali.id – SA)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

eleven + 10 =

Rekomendasi Untuk Anda

Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026, Encep Sugiana Dorong Generasi Muda Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026, Encep Sugiana Dorong Generasi Muda Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

  • Rabu, 28 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, M.H.Kes., mengajak generasi muda Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kualitas diri sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan. Menurutnya, pemuda hari ini harus mulai mempersiapkan diri untuk menjadi generasi penerus yang mampu mengemban amanah, mengelola bangsa, serta melanjutkan cita-cita para pendiri negara menuju Indonesia […]

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Sekda Jabar Herman Suryatman menginstruksikan pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga desa dan kelurahan. Jajaran pemerintah daerah diminta turun langsung mendata anak yang kehilangan akses pendidikan serta mengupayakan agar mereka kembali bersekolah. Penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Jawa Barat membutuhkan sinergi lintas sektor hingga tingkat pemerintahan terbawah. Herman Suryatman menegaskan, […]

Inovatif! Mahasiswi POLSUB Sulap Limbah Daun Nanas Jadi Plester Pereda Nyeri Haid

Inovatif! Mahasiswi POLSUB Sulap Limbah Daun Nanas Jadi Plester Pereda Nyeri Haid

  • Rabu, 28 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Limbah daun nanas yang selama ini berpotensi terbuang kini dikembangkan menjadi produk inovatif di bidang kesehatan. Lima mahasiswi Politeknik Negeri Subang (POLSUB) berhasil merancang plester pereda nyeri menstruasi bernama MENSTRUA-PINE PATCH dengan memadukan serat daun nanas dan ekstrak jahe. Inovasi tersebut dikembangkan oleh mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan, Jurusan Kesehatan POLSUB. Tim ini […]

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

  • Senin, 12 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]

Biaya Bikin SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Tarif Resmi dan Total Biayanya

Biaya Bikin SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Tarif Resmi dan Total Biayanya

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pemohon pada 2026. Sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat perlu mengetahui tarif penerbitan SIM serta biaya tambahan yang mungkin harus dibayarkan. Total biaya pembuatan SIM baru tidak hanya mencakup tarif resmi penerbitan SIM. […]

Tak Hanya Bertugas di Bidang Pertahanan, Yon TP 338/Talaga Manggung Punya Peran Lain

Tak Hanya Bertugas di Bidang Pertahanan, Yon TP 338/Talaga Manggung Punya Peran Lain

  • Senin, 12 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Yon TP 338/Talaga Manggung di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, mengemban tugas lebih luas dari sekadar menjaga pertahanan negara. Satuan TNI AD ini turut berkontribusi bagi masyarakat melalui kegiatan sosial, layanan kesehatan, dan program ketahanan pangan. Mayor Infanteri Mario Herdiana Belo, Komandan Yon TP 338/Talaga Manggung, mengatakan batalyon tersebut dibentuk untuk mendukung pemerataan Sistem […]

Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater dalam Operasi Antik Lodaya 2026

Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater dalam Operasi Antik Lodaya 2026

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan 111 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Senin (12/10/2026). Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026 untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kasatnarkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya […]

BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Bantu Padamkan Karhutla Gunung Ciremai

BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Bantu Padamkan Karhutla Gunung Ciremai

  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meningkatkan potensi hujan guna membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ciremai. Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026) dengan menggunakan pesawat khusus yang diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka. Operasi yang bekerja sama dengan Alkonost Aviasi Indonesia […]

ads bottom
ads left ×
ads left ×