Berita  

Update Keracunan MBG di Karo : Tiga Bakteri Ditemukan, Kasus Masuk Ranah Hukum

klikduakali.id – Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Hampir sebulan setelah ratusan siswa mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG pada 13 Agustus 2026, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan tiga jenis bakteri pada sejumlah sampel makanan.

Hasil pemeriksaan mikrobiologi UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui dokumen bernomor 008.2/4129/UPTD LABKES/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 menunjukkan sampel nasi positif mengandung Bacillus cereus, ikan dencis bersaus positif Staphylococcus aureus, dan buah melon positif Escherichia coli (E. coli). Sampel muntahan salah satu korban juga dilaporkan positif mengandung Staphylococcus aureus.

Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026. Meski demikian, keberadaan bakteri dalam sampel belum dapat secara langsung menentukan seluruh penyebab kejadian maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Hasil laboratorium tetap perlu dikaitkan dengan pemeriksaan medis korban serta investigasi terhadap proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan penyajian makanan.

Di sisi lain, kondisi salah satu korban, FY atau Febiona Purba (16), masih menjadi perhatian. Setelah sebelumnya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, FY kembali menjalani pemeriksaan di RSUP H. Adam Malik Medan pada 8 September 2026.

Keluarga menyebut FY kembali mengalami kejang saat hendak menjalani pemeriksaan EEG dan sempat mengalami gangguan ingatan.

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan memberikan penjelasan berbeda. KPPG menyebut hasil pemeriksaan EEG FY normal dan membantah bahwa kondisi tersebut dapat langsung disebut sebagai amnesia. Karena itu, kondisi kesehatan FY masih membutuhkan evaluasi medis lebih lanjut untuk memastikan penyebab gangguan yang dialaminya.

Kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum. Perwakilan orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Karo pada 31 Agustus 2026. Laporan bernomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tersebut mencantumkan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak yang dilaporkan.

Baca Juga :  Transformasi Malut United Resmi Berubah Menjadi Java United FC

Selain persoalan hukum, RDP DPRD Karo turut menjadi ruang bagi orang tua korban menyampaikan kondisi anak mereka. Mereka meminta adanya pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai penyebab kejadian yang berdampak pada kesehatan para siswa.

Tiga bakteri yang ditemukan memiliki karakteristik berbeda. Bacillus cereus dan Staphylococcus aureus dapat berkaitan dengan keracunan makanan, sementara jenis tertentu dari E. coli dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan menjadi indikator persoalan kontaminasi atau higiene pada makanan.

Dengan perkembangan tersebut, penanganan kasus keracunan MBG di Karo kini mencakup pemulihan kesehatan korban, evaluasi keamanan pangan, serta proses hukum.

Pemerintah dan penyelenggara juga perlu memastikan investigasi dapat menjelaskan sumber kontaminasi dan kemungkinan kelalaian dalam seluruh rantai penyediaan makanan.

Bagi keluarga korban, pemulihan kesehatan dan kejelasan penyebab kejadian menjadi perhatian utama. Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya harus memenuhi aspek pemenuhan gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat. (Redaksi : klikduakali.id – SA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 4 =