Berita  

Buruh Subang Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

klikduakali.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Subang (KBPBI) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, Kamis (10/9/2026).

Para buruh menilai regulasi ketenagakerjaan yang lebih kuat diperlukan untuk memberikan kepastian kerja sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan pekerja di tengah persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Perwakilan organisasi pekerja/buruh sekaligus Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Hosken Ginting, mengatakan substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomodasi rekomendasi yang telah disusun KBPBI.

“Yang kami dorong adalah agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan. Tentunya kami berharap substansi yang ada dalam draft rekomendasi KBPBI dapat menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan regulasi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ginting, kepastian perlindungan pekerja membutuhkan landasan hukum yang jelas, bukan sekadar kebijakan maupun imbauan. Hal itu dinilai penting untuk menghadapi berbagai persoalan, termasuk sistem outsourcing, PKWT, pemagangan, pengupahan, PHK, hingga perkembangan pekerjaan berbasis platform digital.

Dalam rekomendasinya, KBPBI mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja. Buruh berharap proses pembentukan regulasi tersebut tidak berlangsung berlarut-larut dan dapat menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan nyata.

Tak hanya soal regulasi, buruh juga menyoroti kepastian kerja serta praktik outsourcing dan PKWT. Mereka meminta agar sistem tersebut tidak menjadi celah eksploitasi terhadap pekerja dan pemagangan tidak disalahgunakan.

“Kami juga menuntut jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim, dan jaminan terhadap hak pesangon,” terang Ginting.

KBPBI juga meminta pemerintah mencegah PHK sepihak serta memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menteri Haji Gus Irfan Tinjau Subang, Keberangkatan Jemaah Dimulai 22 April

Aspek perlindungan serikat pekerja turut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan. Kebebasan berserikat dan hak mogok kerja dinilai harus tetap dijamin sebagai bagian dari hubungan industrial yang berkeadilan.

“Jangan sampai pekerja hanya dilihat sebagai bagian dari proses produksi. Pekerja juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas masa depannya,” tegasnya.

Selain persoalan hubungan kerja, buruh mendorong agar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dalam pembangunan. Perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja juga diminta mendapat sanksi tegas melalui penegakan hukum yang konsisten.

Rekomendasi KBPBI turut mencakup perlindungan bagi buruh perempuan, pekerja disabilitas, serta kelompok pekerja rentan. Pemerintah juga didorong memperkuat program upskilling dan reskilling agar tenaga kerja Indonesia mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan industri.

Pada akhirnya, KBPBI berharap pembentukan regulasi baru tidak hanya menghasilkan aturan secara normatif, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

“Kami menilai hadirnya regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK sepihak, jaminan pesangon, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat,” pungkasnya.

(Redaksi : klikduakali.id – SA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − 3 =