Berita  

Tak Hanya Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Soroti Beragam Disiplin Ilmu di STPN

Tak Hanya Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Soroti Beragam Disiplin Ilmu di STPN

Klikduakali.id – Pengelolaan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi. Rocky Gerung menilai persoalan tanah memiliki keterkaitan erat dengan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum, politik, ekonomi, ekologi, hingga psikologi. Karena itu, Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memiliki ruang pembelajaran yang cukup luas.

“Jadi, Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta pada Jumat (04/09/2026).

Dalam pandangannya, Rocky Gerung membandingkan pola pembelajaran di Politeknik Agraria STPN dengan institusi pendidikan lainnya. Ia menilai mahasiswa di institusi tertentu lebih banyak berfokus pada disiplin ilmu yang spesifik, sementara taruna dan taruni STPN perlu memahami berbagai perspektif karena tanah bersinggungan dengan banyak bidang kehidupan.

“Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang _supply demand_ dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara memupuk tanah. Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal,” tutur Rocky Gerung.

Menurut Rocky, memahami tanah tidak cukup hanya dari sisi teknis. Pemahaman tersebut dapat dimulai dengan melihat makna tanah bagi negara, masyarakat, dan pihak lainnya.

“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung menjelaskan bahwa makna tanah dapat berbeda bergantung pada pihak yang memandangnya. Negara melihat penguasaan tanah dalam perspektif hukum, sedangkan masyarakat adat memiliki hubungan dengan tanah yang berkaitan erat dengan leluhur dan kehidupan turun-temurun. Di sisi lain, korporasi dapat menempatkan tanah sebagai sebuah komoditas.

Baca Juga :  Di Balik Kemiripan Motor Listrik MBG EMMO JVH Max, Industri Nasional Dinilai Masih Bergantung Impor

Perubahan kepentingan atas suatu wilayah dinilai dapat mengubah pemaknaan terhadap tanah. Rocky Gerung mencontohkan, tanah yang semula bernilai adat dapat beralih menjadi tanah negara dan kemudian dipandang sebagai komoditas ketika dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” ujar Rocky.

Menurutnya, persoalan pertanahan dapat menimbulkan konsekuensi yang berlangsung dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, para calon insan pertanahan dituntut berani melihat persoalan tanah dari berbagai perspektif dan tidak terpaku pada aspek teknis semata.

“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” pungkas Rocky Gerung.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut menghadiri kuliah umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan”.

Acara tersebut diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =