Klikduakali.id – Nama TS alias Ki Bedil mencuat sebagai sosok kunci dalam kasus peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat. Ia berperan sebagai perakit dan penjual senjata api yang telah lama menjalankan aksinya di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Arsya Khadafi selaku Kasat Resmob Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penangkapan Ki Bedil merupakan bagian dari pengembangan kasus, setelah sebelumnya aparat mengamankan tersangka AS dalam perkara yang sama.
“Unit satu Sat Resmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Julukan Ki Bedil melekat pada TS di kalangan dunia gelap. Ia diketahui memiliki keterampilan khusus dalam merakit berbagai jenis senjata api, mulai dari revolver hingga senapan dan pistol.
“Ahli membuat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ungkap dia.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, mengatakan Ki Bedil sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama 20 tahun. “Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penangkapan TS di wilayah Rancaekek Wetan, hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap AS. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AS di Jalan Raya Cipacing, Sumedang. Ia diduga menjadi perantara dalam transaksi senjata api ilegal. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menemukan peran Ki Bedil sebagai produsen utama.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lanjutan. Aparat juga terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat. (Redaksi : klikduakali-TH)




