Polres Subang Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu di Subang

Klikduakali.id – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Informasi tersebut disampaikan oleh Hendra Rochmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dony Eko Wicaksono.
Kapolres Subang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar.
Dalam aksinya, para pelaku memproduksi pestisida palsu yang menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, lalu dikemas menggunakan kemasan palsu yang menyerupai produk asli untuk diedarkan ke konsumen.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara. Petugas mengamankan dua tersangka yang membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa produksi dilakukan di wilayah Cigedug. Pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan untuk distribusi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beroperasi sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasar, sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat konsumen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Subang juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul bahan dan jalur distribusi produk. (Redaksi : klikduakali – IN)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Bupati Subang Genjot Ekonomi Kreatif Lewat SubangFest, Perputaran UMKM Tembus Rp350 Juta
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mendorong ekonomi kreatif menjadi identitas baru Kabupaten Subang. Salah satu upayanya dilakukan melalui penyelenggaraan SubangFest setiap bulan yang menggabungkan pertunjukan seni, promosi budaya, pariwisata, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gagasan tersebut disampaikan Reynaldy saat menjadi narasumber dalam Indonesia Creative Connect 2026 bertajuk Leaders […]
Momentum HUT TNI ke-81, DPRD Jabar dorong Profesionalisme TNI untuk menjamin keamanan Negara
- Senin, 5 Oktober 2026
klikduakali.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, M.HKes, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2026. Dalam momentum peringatan tersebut, Dr. H. Encep Sugiana menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh prajurit TNI atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya dalam […]
128 Pemanah Siap Berlaga di Latgab PERPANI Subang Akhir Pekan Ini
- Selasa, 13 Oktober 2026
Klikduakali.id – Sebanyak 128 peserta siap ambil bagian dalam Latihan Gabungan (Latgab) Panahan PERPANI Kabupaten Subang yang akan digelar pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan ini menjadi ajang bagi para pemanah untuk mengasah kemampuan sekaligus membidik prestasi. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan berbagai klub dan ekstrakurikuler panahan di Kabupaten Subang, termasuk pemanah dari Kabupaten Purwakarta. Kehadiran mereka […]
Sumedang Torehkan Skor Tertinggi dalam Indeks Pelayanan Publik 2025
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id — Kabupaten Sumedang mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan data Indeks Pelayanan Publik (IPP) 2025, Sumedang memperoleh skor 4,72, menjadi nilai tertinggi di antara sejumlah kabupaten yang tercantum dalam pemetaan tersebut. Data yang dipublikasikan Jabarstats dengan sumber Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu menunjukkan posisi Sumedang berada di atas […]
Harga Laptop Diprediksi Naik pada 2027, RAM dan Prosesor Jadi Penyebab
- Selasa, 13 Oktober 2026
Klikduakali.id – Calon pembeli laptop perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga pada 2027. Meningkatnya biaya RAM, SSD, dan prosesor berpotensi membuat perangkat dijual dengan harga lebih tinggi atau mendorong produsen menawarkan spesifikasi lebih rendah pada rentang harga yang sama. Dalam laporan yang dirilis pada 8 Oktober 2026, TrendForce menyoroti kenaikan biaya produksi sebagai tantangan bagi […]
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2022, Guru Ngaji di Majalengka Diproses Hukum
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian serius. Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Hingga kini, tercatat empat anak yang diduga menjadi korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menahan […]
Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Bersama untuk Usut Perusahaan Terkait Karhutla
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Kerja sama ini akan diperkuat melalui pertukaran intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral […]
Stok Pupuk Subsidi di Subang Capai 5.933 Ton, Pupuk Kujang Pastikan Kesiapan Musim Tanam
- Selasa, 20 Oktober 2026
klikduakali.id – PT Pupuk Kujang Cikampek memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Subang menjelang musim tanam Oktober–Maret (Okmar). Hingga 15 Oktober 2026, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang tercatat mencapai 5.933,3 ton, terdiri atas 3.284,2 ton pupuk urea dan 2.649,1 ton pupuk NPK. Ketersediaan tersebut diharapkan dapat membantu petani mempersiapkan lahan dan memulai […]

×
×


Saat ini belum ada komentar