Polres Subang Tetapkan Perempuan Muda sebagai Tersangka Kasus Bayi Dikubur di Pusakanagara

klikduakali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang perempuan berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikuburkan di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan seorang bayi tanpa didampingi tenaga medis. Setelah proses persalinan, bayi tersebut tidak menunjukkan respons yang menurut pengakuan tersangka membuatnya mengira sang bayi telah meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami,” ujar AKP Muhammad Imam Fadhi, Kamis (16/7/2026).
Dalam kondisi panik dan diliputi rasa takut diketahui keluarga maupun warga, tersangka kemudian menguburkan bayi tersebut di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang saat ini masih dalam proses pencarian. Polisi berencana meminta keterangan dari pria tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, hasil autopsi terhadap jasad bayi belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, penyidik masih menunggu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi melalui pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya.
Polres Subang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana terkait perlakuan terhadap jenazah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar tidak mengambil keputusan sendiri dan segera mencari bantuan kepada keluarga, tenaga kesehatan, maupun pihak berwenang agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (Redaksi : klikduakali-IN)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Hujan Gol di SUGBK, Indonesia Tekuk Bangladesh 9-2 dan Melaju ke Final
- Jumat, 2 Oktober 2026
klikduakali.id – Timnas Indonesia memastikan tiket ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah melewati laga penuh gol kontra Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Kamis (1/10/2026). Skuad Garuda menutup pertandingan dengan kemenangan 9-2. Indonesia sudah tampil dominan sejak babak pertama dan menutup 45 menit awal dengan keunggulan 6-1. Mitchell Baker menjadi salah satu […]
DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji secara menyeluruh wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menurut Lalu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan satuan pendidikan, kemampuan akademik siswa, hingga dampaknya terhadap proses pembelajaran. “Pada […]
Kecelakaan di Puncak! Bus Elf Terjun ke Sungai akibat Rem Blong, Sopir Tewas
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kecelakaan maut terjadi di kawasan Simpang Bendungan, Jalan Gadog-Ciawi arah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026). Peristiwa ini menambah perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan di jalur tersebut. Kecelakaan tersebut melibatkan bus mikro Isuzu Elf yang diduga mengalami gangguan rem saat melintas di jalur tersebut. Kendaraan itu kemudian terjun ke sungai dan menyebabkan […]
Alphadjo Cisse Cetak Hat-trick Bersejarah, Bintang Muda AC Milan Pecahkan Rekor Pemain Italia
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Nama Alphadjo Cisse menjadi perbincangan setelah tampil luar biasa bersama AC Milan di ajang Liga Europa 2026/2027. Penyerang muda berusia 19 tahun tersebut sukses mencetak hat-trick saat Rossoneri menghadapi RB Salzburg pada matchday kedua, Kamis (15/10/2026) malam WIB. Penampilan impresif Cisse membantu AC Milan meraih kemenangan telak 4-0 di markas Salzburg. Tiga gol […]
Distribusi Air Bersih Tirta Rangga Subang Terganggu, Empat Wilayah Terdampak
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang di sejumlah wilayah Subang Selatan diminta mengantisipasi gangguan pasokan air bersih akibat pekerjaan jaringan listrik di Desa Darmaga. Gangguan tersebut berdampak pada proses distribusi air ke empat wilayah pelayanan. Berdasarkan pengumuman resmi Perumda Tirta Rangga, gangguan distribusi berkaitan dengan pekerjaan jaringan listrik PLN menyusul terjadinya […]
Pencurian Kabel Bikin Lampu Merah Bandung Padam, Perbaikan Bisa Makan Waktu Dua Pekan
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Aksi pencurian kabel traffic light atau lampu lalu lintas di Kota Bandung berdampak pada terganggunya fasilitas pengaturan arus kendaraan di sejumlah persimpangan. Kerusakan akibat pencurian tersebut bahkan membutuhkan waktu hingga dua pekan untuk diperbaiki. Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun (34) yang diduga mencuri kabel lampu lalu lintas di Jalan […]
Agus Eko Pimpin PWI Subang 2026–2029, Dadan Ramdan Jadi Sekretaris
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Agus Eko Muchamad Solihin terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang periode 2026–2029 melalui mekanisme aklamasi dalam konferensi di Hotel Betha, Jalan Ahmad Yani, Subang, Rabu (14/10/2026). Usai proses pemilihan, Dadan Ramdan yang sebelumnya menjadi kandidat ketua dipercaya menduduki posisi sekretaris dalam kepengurusan baru. Konferensi tersebut dihadiri puluhan anggota PWI Subang […]
Ini Sederet Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Rona Mairansyah
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar posisi administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Di balik urusan birokrasi yang berjalan setiap hari, Sekda punya peran menghubungkan kerja berbagai perangkat daerah agar program pemerintahan dapat berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan. Setelah Rona Mairansyah, AP., M.Si. resmi dilantik pada Kamis (1/10/2026), tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang […]

×
×


Saat ini belum ada komentar