Polemik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memanas, Hamid Awaluddin Dorong KPK Turun Tangan

Polemik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memanas, Hamid Awaluddin Dorong KPK Turun Tangan

Klikduakali.id – Prof. Hamid Awaluddin, yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007, memberikan pandangannya terkait penanganan kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai proses penyidikan harus berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Dalam analisisnya, Hamid Awaluddin mencermati dinamika pernyataan Kejaksaan Agung mengenai kasus Febrie Adriansyah. Ia menilai adanya perubahan sikap yang cukup cepat, dari sebelumnya belum memberikan kejelasan terkait status hukum Febrie hingga akhirnya mengonfirmasi melalui rilis resmi bahwa yang bersangkutan masih berstatus tersangka.

Selain itu, Hamid Awaluddin mempertanyakan proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian kepada kejaksaan. Ia menilai terdapat kejanggalan karena berkas telah diserahkan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku disebut belum pernah menjalani pemeriksaan.

Menurut Hamid Awaluddin, kontroversi yang berkembang terkait kasus tersebut tidak akan berakhir apabila proses penyidikan tetap ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Ia berpandangan, situasi tersebut akan terus memicu beragam spekulasi dan perdebatan publik.

“Oleh karena itu, saya lebih setuju kalau kasus ini jangan ditangani lagi oleh polisi, jangan lagi ditangani oleh jaksa, kasih ke KPK. Dan itu bisa. Supaya tidak ada kecambah fitnah yang liar, tidak ada gosip yang berkecambah, tidak ada tudingan yang menjalar ke mana-mana,” ujarnya dalam program ROSI KompasTV, Kamis (16/7/2026) malam.

Ia berpandangan, perdebatan di ruang publik akan terus bergulir selama proses hukum masih berada di bawah kewenangan kepolisian atau kejaksaan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Hamid Awaluddin, pengalihan perkara ke KPK bukan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa komisi antirasuah memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi yang tengah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan.

Baca Juga :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Hamid Awaluddin berpandangan bahwa pernyataan awal KPK yang enggan mengambil alih perkara tersebut bukanlah sesuatu yang janggal. Ia menilai sikap itu merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya menjaga hubungan baik antarpenegak hukum sebelum kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Di tengah dinamika yang terus mengiringi kasus tersebut, Hamid Awaluddin menilai pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK menjadi solusi yang paling memungkinkan. Ia berpandangan, langkah itu dapat mengakhiri polemik yang berkepanjangan sekaligus meningkatkan kredibilitas proses penegakan hukum.

Dalam pandangannya, KPK memiliki keleluasaan untuk mengambil alih penanganan perkara tanpa harus menunggu arahan dari Presiden. Hamid Awaluddin mengatakan kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tugas dan kewenangan KPK sebagai lembaga independen.

Merujuk pada Pasal 10 A ayat (2) dalam undang-undang tersebut, terdapat enam indikator yang melegitimasi KPK untuk mengambil alih penanganan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Menurut Hamid Awaluddin, salah satu indikator yang paling sesuai dengan dinamika perkara ini adalah adanya dugaan intervensi dari pemegang kekuasaan. Berdasarkan penilaiannya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mempertimbangkan pengambilalihan penanganan kasus.

“Agak susah orang mengatakan (kasus ini) nihil intervensi karena perubahan yang mendadak itu dalam waktu sekejap, sehingga orang dengan mudah menafsirkan, orang dengan mudah membangun asumsi bahwa jangan-jangan Pak Febrie ini akan diselamatkan oleh korps kejaksaan,” ucapnya.

(Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =