Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Dimulai Agustus, Kemenkop Utamakan Putra Daerah

Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Dimulai Agustus, Kemenkop Utamakan Putra Daerah

klikduakali.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dimulai pada pekan pertama Agustus 2026. Sebanyak 29.830 calon manajer saat ini masih menjalani pelatihan intensif dan sertifikasi sebagai bekal sebelum bertugas di daerah masing-masing.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop RI, Destry Anna Sari, mengatakan seluruh proses pelatihan ditargetkan rampung pada 31 Juli 2026. Setelah itu, pemerintah akan mulai mendistribusikan para manajer ke koperasi yang telah dinyatakan siap beroperasi.

“Kami masih melakukan identifikasi ulang terhadap koperasi yang sudah siap agar penempatan dapat dilakukan secara tepat,” ujar Destry di Pusdik Armed, Kota Cimahi, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penempatan akan mengutamakan peserta yang berasal dari desa atau wilayah tempat koperasi berada. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi sekaligus memaksimalkan pengembangan potensi ekonomi lokal.

Apabila dalam satu desa terdapat lebih dari satu calon manajer, penugasan akan dilakukan secara bertingkat. Mereka dapat ditempatkan di desa lain dalam kecamatan yang sama, kemudian diperluas ke tingkat kabupaten hingga provinsi sesuai kebutuhan.

Selama masa pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan koperasi modern, pemetaan potensi ekonomi desa, penyusunan strategi bisnis, hingga kemampuan membangun komunikasi dengan masyarakat. Seluruh materi dirancang agar para manajer mampu mengembangkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Program pelatihan berlangsung serentak dengan melibatkan 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di berbagai daerah. Kurikulum terdiri atas 90 jam pembelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi, serta 10 unit kompetensi yang menjadi dasar pelaksanaan uji sertifikasi.

Menurut Destry, seluruh peserta wajib mengikuti sertifikasi yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta yang belum memenuhi standar kompetensi tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang hingga dinyatakan lulus.

Baca Juga :  Usai 9 Orang Tewas, Perda Miras di Subang Disorot

Melalui penempatan hampir 30 ribu manajer tersebut, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dikelola secara profesional sehingga mampu meningkatkan produktivitas usaha, memperkuat ekonomi lokal, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.(Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + eight =