Klikduakali.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memprotes tindakan pembekuan rekening Bank Mandiri milik koordinator mereka, Supriyono. Pembekuan dilakukan menjelang aksi demonstrasi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026, sementara rekening tersebut berisi dana donasi masyarakat sebesar Rp80,9 juta.
Menurut Koordinator Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, pembekuan rekening Supriyono patut dipertanyakan dari sisi prosedur hukum. Ia menyebut pemblokiran tersebut dilakukan tanpa mengacu pada koridor yang telah diatur dalam undang-undang. Nimerodi menyampaikan pandangan tersebut dalam siaran Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/8/2026).
“Nyata-nyata uang yang harusnya donasi itu yang hanya Rp80,9 juta itu diblokir tanpa proses hukum yang benar. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran tidak boleh langsung dilakukan penyidik, melainkan harus atas permintaan PPATK,” tegas Nimerodi.
Menurut Nimerodi, pemblokiran rekening dan penundaan transaksi termasuk tindakan upaya paksa yang memiliki prosedur hukum tertentu. Ia menyebut berdasarkan KUHAP, tindakan tersebut semestinya tidak dilakukan jika perkara yang bersangkutan belum berada pada tahap penyidikan.
Menanggapi pernyataan kepolisian yang menyebut rekening tersebut hanya mengalami penundaan transaksi, Nimerodi menegaskan bahwa langkah tersebut tetap harus didasarkan pada kewenangan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menyebut PPATK telah mengonfirmasi secara terbuka bahwa lembaga tersebut tidak pernah meminta penundaan maupun pemblokiran terhadap rekening dimaksud.
Nimerodi menduga pembekuan dana donasi berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan pemerintah berada dalam kondisi panik menghadapi rencana demonstrasi.
“Ini cara-cara yang tidak elegan, pemerintah terlalu takut terhadap rakyatnya,” pungkasnya.
(Redaksi : klikduakali-TH)





