Klikduakali.id – Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka masih berada di fase krusial. Meski indikasi pelanggaran telah ditemukan, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka belum menetapkan satu pun tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah senilai Rp6 miliar yang dikucurkan untuk periode 2024 hingga 2025. Dana tersebut didistribusikan kepada berbagai cabang olahraga (cabor), dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per cabor.
Alih-alih langsung mengarah pada penetapan tersangka, penyidik memilih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Audit ini dianggap menjadi kunci untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi hukum kasus.
Indikasi Sudah Ada, Tapi Bukti Masih Diperkuat
Kejari Majalengka sebenarnya telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Dalam proses penyidikan, dugaan praktik seperti pemotongan dana, mark-up anggaran, hingga kegiatan fiktif mulai terungkap.
Sejumlah kegiatan bahkan disebut hanya tercatat secara administratif tanpa realisasi di lapangan. Selain itu, ada dugaan belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Namun, bagi penyidik, indikasi saja belum cukup. Penetapan tersangka membutuhkan kepastian nilai kerugian negara yang saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh auditor negara.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Dalam upaya mengurai kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 70 hingga 71 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, cabang olahraga, hingga pihak pemerintah daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk dua unit ponsel milik pengurus inti KONI. Pemeriksaan juga melibatkan ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa serta digital forensik, guna memperkuat pembuktian.
Fokus Bergeser ke Validasi Kerugian Negara
Berbeda dengan persepsi publik yang menanti penetapan tersangka, fokus utama penyidik saat ini justru berada pada validasi angka kerugian negara. Tanpa angka resmi dari BPKP, langkah hukum lanjutan dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat.
Meski demikian, Kejari memastikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan—yang berarti unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah terpenuhi secara awal.
Ujian Transparansi Penanganan Kasus
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Di satu sisi, publik menuntut kepastian hukum, namun di sisi lain, proses pembuktian membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Dengan audit yang masih berjalan, arah penanganan kasus hibah KONI Majalengka akan sangat ditentukan oleh hasil perhitungan resmi tersebut—yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. (Redaksi : klikduakali-CA)




