Mantan Pegawai Bank di Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp400 Juta

klikduakali.id — Seorang mantan pegawai bank berinisial RAP (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp400 juta. Polisi menduga tersangka memanfaatkan profesinya saat masih bekerja di bank untuk meyakinkan korban menyerahkan dana tersebut.
RAP, warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, sebelumnya bekerja sebagai Funding Officer (FO) di salah satu bank di wilayah Majalengka.
Perkara ini bermula pada 24 Desember 2024. RAP mendatangi korban, Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, di sebuah gudang di Blok Senin, Desa Nanggewer. Saat itu, RAP menawarkan program yang disebut “Britama Get Reward” kepada korban.
Dalam tawaran tersebut, korban disebut akan memperoleh reward hingga Rp16 juta setiap bulan apabila menempatkan dana selama tiga bulan. RAP juga menjanjikan dana pokok sebesar Rp400 juta dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada RAP. Namun, dari dana tersebut, korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp16 juta.
Masalah muncul ketika batas waktu pengembalian dana pokok tiba pada Maret 2025. Uang Rp400 juta yang sebelumnya dijanjikan dapat dikembalikan ternyata tidak diterima korban.
Korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada Polres Majalengka. Dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025, RAP disebut mengakui bahwa dana milik korban tidak pernah disetorkan ke dalam program resmi bank dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Perbuatan tersangka RAP merupakan perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Udiyanto, Senin (21/9/2026).
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan surat pernyataan yang berkaitan dengan perkara antara korban dan tersangka.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. Pemeriksaan tersebut mencakup saksi ahli serta pihak manajemen perbankan.
Polres Majalengka memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RAP dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan posisi dan pengetahuan tersangka sebagai mantan pegawai bank untuk meyakinkan korban menyerahkan dana dalam jumlah besar. Polisi kini memproses perkara tersebut melalui jalur hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. (Redaksi : klikduakali-IN)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Festival Literasi Subang 2026 Digelar 27–29 Oktober, Ada Bedah Buku hingga Mewarnai
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Festival Literasi Subang 2026 siap menghadirkan beragam kegiatan edukatif dan hiburan bagi masyarakat pada 27–29 Oktober 2026. Bertempat di halaman Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Subang, festival ini akan diisi gelar wicara, bedah buku, senam literasi, mewarnai bersama, storytelling, hingga pertunjukan musik dan seni. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut menjadi salah satu […]
Belanja Pemkab Subang Baru Terserap 62 Persen, Belanja Modal Jadi Sorotan
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Penyerapan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang hingga pertengahan Oktober 2026 masih menyisakan pekerjaan besar. Dari total pagu sekitar Rp2,82 triliun, realisasi belanja baru mencapai Rp1,75 triliun atau 62,02 persen. Artinya, masih ada sekitar Rp1,07 triliun anggaran yang belum terealisasi menjelang penutupan tahun anggaran. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten […]
IHSG 14 Oktober 2026, Berpotensi Koreksi atau Rebound?
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu (14/10/2026). Setelah turun 2,59 persen ke level 5.936,15 pada Senin (12/10/2026), indeks masih menghadapi tekanan jual, meski peluang penguatan terbatas tetap terbuka. MNC Sekuritas memperkirakan IHSG berpotensi melemah ke kisaran 5.850–5.911. Sementara itu, BNI Sekuritas melihat peluang penguatan menuju 5.980–6.000. Head […]
Lisandro Martinez Dikabarkan Siap Tinggalkan Manchester United pada 2027, Atletico Madrid Jadi Tujuan?
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Masa depan Lisandro Martinez bersama Manchester United mulai menjadi sorotan. Bek asal Argentina tersebut dikabarkan telah memutuskan untuk mengakhiri kebersamaannya dengan Setan Merah pada musim panas 2027, ketika kontraknya saat ini berakhir. Kabar tersebut muncul setelah Martinez melontarkan kritik terhadap manajemen MU. Ia menilai klub belum menunjukkan ambisi yang cukup besar dalam memperkuat […]
Harry Maguire Bela Michael Carrick, Pemain Manchester United Diminta Bertanggung Jawab atas Tren Negatif
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Bek Manchester United, Harry Maguire, menegaskan bahwa para pemain harus bertanggung jawab atas buruknya performa tim pada awal musim 2026/2027. Ia menilai hasil negatif yang diraih Setan Merah bukan semata-mata kesalahan pelatih Michael Carrick, melainkan juga akibat penampilan para pemain yang belum memenuhi ekspektasi. Pernyataan tersebut muncul setelah Manchester United menelan kekalahan telak […]
Agus Eko Pimpin PWI Subang 2026–2029, Dadan Ramdan Jadi Sekretaris
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Agus Eko Muchamad Solihin terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang periode 2026–2029 melalui mekanisme aklamasi dalam konferensi di Hotel Betha, Jalan Ahmad Yani, Subang, Rabu (14/10/2026). Usai proses pemilihan, Dadan Ramdan yang sebelumnya menjadi kandidat ketua dipercaya menduduki posisi sekretaris dalam kepengurusan baru. Konferensi tersebut dihadiri puluhan anggota PWI Subang […]
Bandara Riyadh Ditutup hingga 17 Oktober, Kemenlu Pantau Keselamatan 37.494 WNI
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Riyadh, Arab Saudi, menyusul penutupan sementara Bandara Internasional King Khalid hingga 17 Oktober 2026. Pemerintah memastikan sebanyak 37.494 WNI yang tercatat berada di wilayah Riyadh dalam kondisi aman berdasarkan laporan hingga Rabu (14/10/2026). Kemlu menyatakan belum menerima laporan mengenai WNI yang […]
Dua Event Lari di Subang Siap Digelar Oktober-November 2026, Ada Dahana Run hingga Trail Race
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Penggemar olahraga lari masih memiliki kesempatan mengikuti sejumlah ajang di Kabupaten Subang menjelang akhir 2026. Dua agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober dan November mendatang adalah Dahana Run 2026 dan Sari Ater Trail Race 2026. Kedua kegiatan tersebut menawarkan karakter perlombaan yang berbeda. Dahana Run menggabungkan olahraga dengan atraksi budaya lokal di kawasan […]

×
×


Saat ini belum ada komentar