klikduakali.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum ada alasan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, pembahasan mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menjalankan proses penyidikan sehingga belum ada dasar untuk melakukan intervensi.
“Saya kira terlalu dini ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, dokumen, serta berbagai aspek lain yang diperlukan dalam proses penyidikan. Karena itu, KPK memilih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak hal yang dilakukan masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal, jadi menurut saya ya silakan berproses dululah,” ujarnya.
KPK Belum Ingin Berspekulasi
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK turun tangan apabila penanganan perkara di Kejaksaan Agung mengalami hambatan di kemudian hari, Setyo enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengedepankan berbagai kemungkinan yang belum tentu terjadi.
“Jangan andai-andaikan dululah, lihat saja prosesnya,” tegasnya.
Kasus Berawal Ditangani Polri
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, dalam perkembangannya, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujar Totok dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).
Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR).
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, namun belum melihat adanya urgensi untuk mengambil alih penanganan perkara selama proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi : klikduakali-IN)




