klikduakali.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan terobosan baru dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Inovasi ini membuat pengendara tidak perlu lagi membawa kartu SIM fisik saat berkendara, karena versi digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama.
Saat pemeriksaan lalu lintas, petugas cukup mengecek keabsahan SIM digital melalui sistem terpusat Korlantas di ponsel pengendara. Langkah ini diklaim lebih efisien, mempercepat proses birokrasi, dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Cara Praktis Aktivasi SIM Digital
Menurut Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Korlantas Polri, syarat utama untuk mendapatkan layanan ini adalah pemohon wajib memiliki SIM fisik yang masih aktif. Pembuatan dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas.
Berikut langkah-langkahnya melalui aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas dan buat akun.
- Pilih menu Digitalisasi, lalu tentukan jenis dokumen yang akan dipindai.
- Pilih SIM Nasional dan lakukan pemindaian (scan) pada kartu SIM fisik Anda.
- Pastikan golongan dan nomor SIM yang muncul otomatis sudah sesuai.
- Klik Verifikasi SIM untuk mencocokkan keaslian data dengan pusat data Korlantas.
- Setelah berhasil, SIM digital akan muncul lengkap dengan QR code dinamis yang tersertifikasi.
Catatan Penting: Karena sistem ini masih dalam tahap implementasi awal dan penyempurnaan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap membawa kartu SIM fisik saat bepergian sebagai langkah antisipasi. (Redaksi : klikduakali-AZ)




