klikduakali.id — Komisi XI DPR RI menyepakati pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (7/9/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan persetujuan anggaran tersebut disertai dengan penekanan agar pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenkeu dilakukan secara efektif dan efisien.
Menurutnya, setiap unit eselon I di Kemenkeu perlu memastikan penggunaan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target yang terukur, mulai dari output, outcome, hingga dampak atau impact dari program yang dijalankan.
“Pagu anggaran unit eselon I Kementerian Keuangan akan diefisienkan sesuai dengan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Misbakhun dalam rapat di DPR, Senin (7/9/2026).

Selain menyetujui besaran anggaran, Komisi XI DPR memberikan sejumlah penekanan terhadap pelaksanaan anggaran Kemenkeu sepanjang 2027. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan laporan kinerja secara berkala setiap triwulan.
Laporan tersebut nantinya tidak hanya memuat realisasi penggunaan anggaran, tetapi juga perkembangan pelaksanaan program serta dampaknya terhadap kondisi fiskal dan perekonomian.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan DPR agar anggaran yang telah disepakati dapat digunakan secara optimal dan memberikan hasil yang sejalan dengan tugas serta fungsi Kementerian Keuangan.
Menanggapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Ia berterima kasih atas dukungan DPR terhadap usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2027.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR terhadap usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” kata Purbaya.
Dengan disepakatinya pagu tersebut, pelaksanaan program Kementerian Keuangan pada 2027 selanjutnya diarahkan untuk tetap mengedepankan efisiensi anggaran, pencapaian kinerja, serta dampak nyata terhadap pengelolaan fiskal dan perekonomian nasional. (Redaksi : klikduakali-IN)





