Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, KPK Buka Peluang Panggil Bupati

Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, KPK Buka Peluang Panggil Bupati

Klikduakali.id – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka peluang untuk memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait perkara tersebut.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pemanggilan seseorang dalam kapasitas sebagai saksi maupun pihak terkait tidak dilakukan secara sembarangan. Tim penyidik terlebih dahulu mempertimbangkan prosedur dan kebutuhan teknis penyidikan sebelum memutuskan pemanggilan.

“Pemanggilan itu pasti ada tahapnya, ada prosesnya,” ujar Setyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penyidik KPK saat ini masih fokus menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap paling berkaitan dengan pokok perkara. Menurut Setyo, pemanggilan pihak lain, termasuk kepala daerah, akan ditentukan sepenuhnya oleh penyidik sesuai kebutuhan dalam proses pembuktian.

“Apakah nanti kemudian dipanggil kapan, apakah setelah pemanggilan ada yang lain dan seterusnya, itu jadi tugas penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya. Pasti nanti disampaikan pada saat yang bersangkutan dipanggil,” jelasnya.

Lembaga antirasuah tersebut saat ini sedang menangani dua fokus penyidikan utama di wilayah Kabupaten Bogor:

  • Dugaan pemotongan insentif Bappenda: Penyidik mengusut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK telah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
  • Dugaan korupsi Dinas Pendidikan: KPK juga tengah menyidik kasus terpisah yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pemotongan insentif Bappenda dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Namun, KPK sejauh ini belum mengungkap nama tersangka dalam perkara tersebut. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Tingginya Angka Pengangguran di Jabar, Encep Sugiana Ajak Anak Muda Jabar Tingkatkan Skill dan Kemandirian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − six =