Kang Rey Tegas! Tempat Hiburan Malam Penjual Miras Ilegal di Subang Akan Ditutup

Kang Rey Tegas! Tempat Hiburan Malam Penjual Miras Ilegal di Subang Akan Ditutup

Klikduakali.id – Menjawab keresahan warga atas maraknya penjualan minuman keras tanpa izin, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu malam (2/5/2026). Sejumlah titik yang diduga menjual miras ilegal menjadi sasaran sidak.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus bentuk penegakan . Bersama aparat Kepolisian dan Satpol PP, Pemerintah Daerah menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal.

Bupati Subang Kang Rey melakukan peninjauan ke sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Aktivitas tersebut diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol. Adapun lokasi yang disasar meliputi Pablo, BIC, D’John, dan M2M.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Golongan A memiliki kadar etanol di atas 0% hingga 5%, golongan B lebih dari 5% hingga 20%, dan golongan C lebih dari 20% hingga 55%. Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol dibatasi hanya pada golongan A sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Peraturan yang berlaku mewajibkan setiap perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, baik secara pengecer maupun langsung, untuk memiliki SKP-A dan/atau SKPL-A. Dokumen perizinan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

“Hari ini, dadakan saya datang ke tempat-tempat hiburan Subang yang belum berizin dan menjual minuman keras”tegasnya

Bupati Subang Kang Rey menegaskan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang dinilai berpotensi dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Sidak ini juga melibatkan unsur Kepolisian dan Satpol PP.

“Kita tidak terbang pilih, seluruh tempat kita datangi, semua tempat, kita pindah, tidak ada tebang pilih, tidak ada ‘yang ini punya siapa?’ ‘itu punya siapa?’ semua tempat kita datangi”tegasnya

Tidak hanya melakukan penindakan, Kang Rey juga menegaskan kepada para pelaku usaha agar menaati aturan perizinan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Saya himbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual itu semua, karena kalau ditemukan masih menjual akan kita sita semua barangnya”tegas Kang Rey

Kang Rey memastikan bahwa setiap pelaku usaha penjualan miras yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas hingga penutupan usaha. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Subang.

“Sehingga kalau ada yang menjual itu, harus kita tutup, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang” pungkasnya. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Harga Motor Listrik Honda Turun Drastis Usai Diskon Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − four =