Klikduakali.id – Rencana Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pesta pernikahan menuai dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari TNR Organizer di bawah naungan PT. TNR Mitra Utama yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk mengembalikan makna sakral pernikahan.
Fenomena pernikahan yang kerap identik dengan kemewahan dan gengsi dinilai perlu diluruskan. Melalui rencana SE tersebut, pemerintah berupaya mendorong calon pengantin agar melangsungkan pernikahan sesuai kemampuan, tanpa tekanan sosial yang berlebihan.
Sebagai respons, TNR Organizer mengambil langkah konkret dengan membangun kolaborasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA). Kolaborasi ini diwujudkan melalui agenda diskusi dan sharing guna menyamakan persepsi terkait aturan dan teknis pelaksanaan pernikahan.
Project Manager TNR Organizer, Rhoman Nugraha, menegaskan pentingnya melibatkan KUA sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam proses pernikahan.
“Kita tentunya sangat sadar terkait melaksanakan pernikahan itu kewenangannya ada di KUA. Maka dari itu sudah seharusnya kita mengajak KUA untuk duduk bersama buat sharing dan diskusi. Agar kita sebagai pemberi jasa mengurusi pernikahan tidak menyalahi aturan dan tidak memaksakan kehendak yang tidak sesuai dengan ketentuan Negara”. Sebut Rhoman Nugraha
Ia menyebut, sinergi antara penyedia jasa dan lembaga resmi menjadi kunci agar pelaksanaan pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Binong, H. Gayus, menjelaskan bahwa seluruh proses pernikahan kini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan sistem pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH.
“Saya sangat berterimakasih kepada TNR Organizer yang telah menginisiasi pertemuan ini. Hal ini sangat membantu kami untuk kolaborasi sama-sama mengedukasi masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan. Tentunya kita akan mengacu kepada PMA Nomor 30 Tahun 2024, yang di mana diantara ada aturan baru bahwa daftar nikah itu dilakukan melalui sistem SIMKAH yang di mana ini juga harus diketahui oleh para catin yang akan menikah. Kami juga berharap bisa dibantu bahwa jadwal akad itu sudah diatur dalam pendaftaran nikah, jadi tidak bisa dipaksakan semuanya dalam waktu yang bersamaan”. Ungkap H. Gayus
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pernikahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, TNR Organizer menyatakan siap berperan aktif dalam mengedukasi calon pengantin, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan acara.
“TNR Organizer akan senantiasa membantu para catin dari mulai daftar nikah. Sehingga catin dan keluarga tidak usah sampai bingung buat urus-urus pernikahannya. Ini merupakan komitmen kami yang senantiasa membatu menyiapkan pernikahan dari awal sampai hari H, agar semua pihak dapat menikmati acara pernikahan yang membahagiakan”. Tutup Rhoman Nugraha
Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan yang lebih sederhana, tertib aturan, dan tetap bermakna tanpa membebani calon pengantin maupun keluarga. (Redaksi : klikduakali-AZ)




