Klikduakali.id – Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), kini harus menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haniv ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejak Februari 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Muhammad Haniv diduga menerima sejumlah uang dan pemberian lainnya dari beberapa perusahaan serta wajib pajak (WP). Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diembannya sebagai pejabat perpajakan.
Hasil penyidikan KPK menunjukkan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi terjadi dalam kurun 2013 hingga 2023. Nilai gratifikasi yang dihimpun selama periode tersebut diperkirakan mencapai total Rp20 miliar.
Taufik menyebut, salah satu penerimaan yang terungkap dalam penyidikan berupa uang senilai Rp700 juta dari seorang wajib pajak. Uang tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendukung pembiayaan dan pengembangan bisnis fashion milik anaknya. (Redaksi : klikduakali-TH)





