klikduakali.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi makanan pada setiap wadah atau ompreng yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar makanan MBG dikonsumsi dalam kondisi yang masih aman. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, makanan yang disiapkan dalam program MBG umumnya dimasak dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki batas waktu konsumsi tertentu.
“Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari sumber yang dimuat KOMPAS.tv, Minggu (9/8/2026).
Menurut Sudaryono, pencantuman batas waktu konsumsi tidak cukup hanya menjadi penanda. Guru di sekolah juga memiliki peran penting dalam memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Guru Diminta Awasi Konsumsi Makanan

BGN meminta pihak sekolah lebih aktif melakukan pengawasan terhadap makanan MBG yang telah diterima. Apabila waktu konsumsi yang tertera pada ompreng telah terlewati, makanan tersebut diminta untuk tidak diberikan maupun dikonsumsi.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, termasuk guru dan peserta didik.
“Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan sekolah sebagai salah satu bagian penting dalam rantai pengawasan keamanan makanan MBG. Tidak hanya memastikan makanan diterima oleh siswa, pihak sekolah juga perlu memperhatikan waktu konsumsi agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas yang ditetapkan.
Berkaca dari Dugaan Keracunan di Semarang

Pengetatan aturan tersebut dilakukan di tengah adanya investigasi awal terkait dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa di Semarang, Jawa Tengah.
BGN menduga terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam proses penyediaan makanan, termasuk jenis bahan yang digunakan serta waktu memasak yang terlalu jauh sebelum makanan didistribusikan.
“Sejauh ini investigasi yang kami terima adalah ada beberapa bahan, ya ada daun singkong, ada bumbu rendang dan lain-lain. Tapi, sejauh ini, investigasi kita sejauh ini adalah dari bahan-bahan itu dan diduga memasaknya jauh lebih awal,” ujar Sudaryono.
Evaluasi tersebut menjadi perhatian BGN untuk memperkuat prosedur penyediaan dan konsumsi makanan MBG. Selain memastikan kualitas bahan serta proses pengolahan, faktor waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi juga menjadi bagian yang diperketat.
Dengan kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng, BGN berharap pengawasan makanan MBG di tingkat sekolah dapat semakin terukur. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati waktu aman yang telah ditentukan. (Redaksi : klikduakali-IN)





