Aduan THR Meningkat, 157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Pekerja

klikduakali.id – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pelapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.
Sebagian perusahaan dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerja. Selain itu, ada juga perusahaan yang membayarkan THR tidak penuh atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masalah lainnya yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat adalah keterlambatan pembayaran THR karena dana dari perusahaan belum dicairkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pelapor terkait THR.
Aduan tersebut dilaporkan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah menerima laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang disampaikan oleh pelapor.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran atas ketidakpatuhan terhadap aturan pemberian THR keagamaan.
Teguran pertama berupa nota pemeriksaan pertama yang harus dipenuhi perusahaan dalam waktu tujuh hari. Jika perusahaan masih belum membayarkan THR setelah nota pertama, maka akan diberikan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu tujuh hari.
“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Gelombang Aduan THR di Jabar: Cermin Kepatuhan Perusahaan Masih Rendah
Menjelang Idulfitri 2026, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pekerja melalui posko resmi pemerintah. Fenomena ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahwa kepatuhan sebagian perusahaan terhadap kewajiban normatif ketenagakerjaan masih menjadi persoalan berulang setiap tahun.
Beragam bentuk pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran yang tidak penuh, hingga keterlambatan dengan alasan pencairan dana perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.
“Pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung untuk memastikan kebenaran aduan yang disampaikan,” ujarnya.

Layanan dan Aduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat
Pola penindakan yang diterapkan menunjukkan bahwa pemerintah masih mengedepankan pendekatan bertahap. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menerima nota pemeriksaan pertama dengan tenggat tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, dilanjutkan dengan nota kedua dalam kurun waktu yang sama. Namun, bila kewajiban tetap diabaikan, sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha dapat diberlakukan.
“Setelah nota kedua, kami akan rekomendasikan sanksi kepada kepala daerah,” tegas Kim.
Di sisi lain, tingginya jumlah aduan juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pekerja untuk memperjuangkan haknya. Keberadaan posko pengaduan THR, baik untuk konsultasi maupun pelaporan, menjadi instrumen penting dalam menjembatani persoalan antara pekerja dan perusahaan. Layanan ini dibuka sejak awal Maret hingga menjelang Lebaran, memberikan ruang bagi pekerja untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang hari raya, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan menjadi tolok ukur komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Dengan masih ditemukannya ratusan aduan, Lebaran 2026 kembali menghadirkan pekerjaan rumah bagi dunia usaha dan pemerintah: memastikan bahwa hak dasar pekerja tidak lagi menjadi persoalan tahunan yang terus berulang.
Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pengaduan THR mulai 14 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026. (Redaksi : klikduakali-IN)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Pertama Kali, Seleksi Sekda Subang Digelar Terbuka, Libatkan Eselon II dan III
- Jumat, 2 Oktober 2026
Klikduakali.id – Seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Subang kali ini memiliki mekanisme berbeda. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan, proses seleksi dilakukan secara terbuka, termasuk saat peserta menjalani tahapan wawancara. Kang Rey mengatakan, keterbukaan seleksi ditunjukkan dengan melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Subang untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kandidat Sekda. “Baru kali […]
Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Bersama untuk Usut Perusahaan Terkait Karhutla
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Kerja sama ini akan diperkuat melalui pertukaran intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral […]
Pencurian Kabel Bikin Lampu Merah Bandung Padam, Perbaikan Bisa Makan Waktu Dua Pekan
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Aksi pencurian kabel traffic light atau lampu lalu lintas di Kota Bandung berdampak pada terganggunya fasilitas pengaturan arus kendaraan di sejumlah persimpangan. Kerusakan akibat pencurian tersebut bahkan membutuhkan waktu hingga dua pekan untuk diperbaiki. Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun (34) yang diduga mencuri kabel lampu lalu lintas di Jalan […]
Kecelakaan di Puncak! Bus Elf Terjun ke Sungai akibat Rem Blong, Sopir Tewas
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kecelakaan maut terjadi di kawasan Simpang Bendungan, Jalan Gadog-Ciawi arah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026). Peristiwa ini menambah perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan di jalur tersebut. Kecelakaan tersebut melibatkan bus mikro Isuzu Elf yang diduga mengalami gangguan rem saat melintas di jalur tersebut. Kendaraan itu kemudian terjun ke sungai dan menyebabkan […]
Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG
- Senin, 12 Oktober 2026
klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]
KDM Hentikan Sementara Pusat Data AI di Kawasan Jatiluhur Tunggu Dokumen AMDAL dan PBG
- Kamis, 1 Oktober 2026
klikduakali.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Penyebabnya, BDX Data Centers sebagai pihak yang membangun proyek tersebut belum mengantongi analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Dikatakan Dedi, proyek pembangunan pusat data AI jangan dulu dimulai sebelum ada dokumen AMDAL […]
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2022, Guru Ngaji di Majalengka Diproses Hukum
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian serius. Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Hingga kini, tercatat empat anak yang diduga menjadi korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menahan […]
Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berujung Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (1/10/2026). Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi […]

×
×


Saat ini belum ada komentar