Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet

Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet

Klikduakali.id – Menkomdigi Meutya Hafid resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Aturan ini melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan, termasuk memungut biaya tambahan bagi pengguna yang ingin mempertahankan maupun memanfaatkan kuota tersebut.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Diterbitkan pada 28 Agustus 2026, kebijakan ini menjadi landasan hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, seperti yang dilansir dari laman CNN Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).

SE Menkomdigi tersebut diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat mengenai operator seluler yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK, khususnya terkait penghangusan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait pilihan layanan harus berada di tangan konsumen dan tidak boleh ditentukan sepihak oleh penyedia jasa.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya

Berdasarkan aturan terbaru ini, operator diwajibkan menyediakan ragam opsi mekanisme perlindungan sisa kuota yang transparan, antara lain:

  • Akumulasi kuota (rollover) maupun non-akumulasi (non-rollover)
  • Perpanjangan masa aktif paket
  • Pengalihan manfaat kuota
  • Skema kompensasi serta pengembalian dana (refund)
  • Bentuk opsi perlindungan lainnya yang tidak merugikan pengguna
Baca Juga :  Bangkit dari Tekanan, Argentina Singkirkan Mesir Lewat Comeback Dramatis di Piala Dunia 2026

Operator juga dituntut memberikan edukasi dan informasi secara transparan kepada pelanggan terkait layanan yang ditawarkan. Informasi yang wajib disampaikan meliputi tarif, besaran kuota, batas pemakaian wajar, serta masa berlaku paket melalui kanal pemantauan yang terintegrasi.

Seluruh penyelenggara telekomunikasi diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban awal kepada Kementerian Komdigi. Setelah itu, pelaporan perkembangan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Kementerian juga akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan guna memastikan industri mematuhi ketentuan dan hak digital masyarakat tetap terlindungi. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × three =