Berita  

Data Selama 8 Bulan, Ada 41 Anak di Kabupaten Subang Jadi Korban Kejahatan Seksual

Ada 41 Anak di Kabupaten Subang Jadi Korban Kejahatan Seksual

klikduakali.id – Sebanyak 41 anak di Kabupaten Subang menjadi korban kejahatan seksual sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang. Kejahatan yang ditangani berupa tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Subang AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H. mengatakan, dari 41 kasus tersebut, sebagian pelakunya merupakan orang yang dikenal atau memiliki hubungan dekat dengan korban.

“Selama delapan bulan dari Januari hingga Agustus 2026 telah menangani 41 kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Nenden di Mapolres Subang, Rabu (26/8/2026).

Ia mengungkapkan, dua kasus di antaranya melibatkan ayah kandung sebagai pelaku. Sementara lima kasus lainnya dilakukan oleh ayah tiri.

Selain itu, pelaku juga berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti paman, oknum guru ngaji, pacar, serta orang lain yang dikenal oleh korban.

Polres Subang mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak. Perlindungan tidak hanya diperlukan di rumah, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Kepedulian kita terhadap anak-anak akan menyelamatkan mereka dari pelaku kejahatan seksual. Mari bersama-sama awasi dan lindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual,” kata Nenden.

(Redaksi : klikduakali-AZ)

Baca Juga :  Sentuh Tanahku Raih Top Public Service App 2026, ATR/BPN Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 − 1 =