Berita  

Tercatat 541 Keluarga Penerima Bansos di Pagaden Terindikasi Judol

Tercatat 541 Keluarga Penerima Bansos di Pagaden Terindikasi Judol

klikduakali.id – 541 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terjaring penghapusan (Exclud) Bansos di Kecamatan Pagaden. Hal tersebut ditemukan setelah PPATK melakukan verifikasi sistem digital kepada KPM yang menerima Bansos PKH dan BPNT.

“Di Kecamatan Pagaden dari 5.360 KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT, ada sekitar 541 KPM yang terindikasi Judol. Ini berdasarkan hasil verifikasi PPATK secara sistem digital,” kata Elan Sutarna Koordinator PKH/BPNT Kecamatan Pagaden di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Selanjutnya untuk menyisir indikasi Judol KPM tersebut, pihaknya bersama Tim Pendamping PKH/BPNT Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, melakukan cek in recek (verifikasi) data KPM PKH/BPNT ke desa desa seKecamatan Pagaden.

Hasil dari verifikasi lapangan tersebut, mereka yang terindikasi Judol berdasarkan verifikasi PPATK itu keterkaitan atau indikasi terdeteksi judol yaitu anggota keluarga yang terdaftar di KK KPM bersangkutan.

Namun ada pula tidak secara langsung sebagai pelaku judol, namun diduga KK nya pernah dipinjam atau dipakai untuk aplikasi Judol oleh orang lain yang tidak termasuk sebagai anggota keluarga KPM.

“Jadi setelah kita cek, kita wawancara (klarifikasi) langsung orang nya (KPM), mereka tidak mengakui hal terkait judol tersebut, hanya kemungkinan KKnya dipakai orang lain untuk aktifasi judol dan sejenismya, sehingga mereka terkena Exclud,” kata Elan.

Hasil Verifikasi Pendamping Bansos PKH/BPNT

Selanjutnya mereka para KPM yang terindikasi judol itu, setelah diverifikasi, mereka membuat berita acara klarifikasi terkait judol. Hal ini sebagai laporan hasil verifikasi Pendamping Bansos PKH/BPNT untuk dikirim ke Kemensos RI bahwa yang bersangkutan (KPM) tidak terkait sebagai pelaku Judol langsung.

Namun ada pula sebagian, yang mengakui sebagai pelaku judol. Meski demikian, apapun hasil klarifikasi itu, bahwa berdasarkan data pusat mereka yang dinyatakan terindikasi judol, dinyatakan sebagai KPM Exclud dalam artian ditahan atau tidak disalurkan karena terindikasi Judol.

Baca Juga :  Evaluasi Program MBG Menguat, Pemerintah Soroti Ketepatan Sasaran dan Efisiensi Anggaran

Untuk itu, PKH Kecamatan Pagaden, kata Elan, terus melakukan edukasi agar KPM tidak berJudol lagi, karena imbasnya jelas terkena Exclud. Sebelum dilakukan verifikasi data lapangan ke desa-desa, KPM yang terindikasi judol berprasangka bahwa pihak Ketua RT, Perangkat Desa termasuk Pendamping PKH juga dicurigai yang melaporkan hal terkait judol tersebut.

“Padahal, ini murni hasil sistem, yang bekerja melalui sistem PPATK secara digital,” tandasnya.

Hasil verifikasi indikatif judol di sejumlah desa Kecamatan Pagaden yang diverifikasi faktual, yaitu di Desa Gambrsari dari 34 KPM terindikasi judol, hanya 19 KPM yang hadir, yang lainnya tidak hadir dan dianggap mereka merasa dan mengakui terkait Judol.

Di Desa Jabong 31 KPM, dari jumlah itu ada 27 KPM yamg hadir, hasilnya mereka tidak mengakui atau bukan pelaku langsung judol. Akan tetapi orang lain, dan ada pula yang mengakui.

Perlu diketahui, KPM PKH BPNT, setiap pencairan untuk PKH Lansia Rp 600 ribu/tiga bulan dan Rp 600 ribu/tiga bulan lagi. Untuk bantuan sembako atau BPNT, jadi satu KPM bisa dapat Bansos Rp 1.200.000/tiga bulan. Namun ada pula KPM hanya dapat BPNT saja atau PKH saja. (Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × five =