Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Klikduakali.id – Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya, hakim menyatakan Hendi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait transaksi kerja sama jual beli gas di perusahaan BUMN tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan sejumlah sanksi denda dan pidana tambahan bagi terdakwa:

  • Pidana Denda: Sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
  • Uang Pengganti: Sebesar 500 ribu dolar Singapura. Nilai ini diperhitungkan langsung dari pemulihan aset karena terdakwa telah menyetorkan jumlah tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga membeberkan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Perbuatan Hendi dinilai telah merusak tata kelola BUMN karena dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi korporasi, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, serta disertai sikap tidak terbuka terkait penerimaan uang.

Adapun hal-hal yang meringankan vonis Hendi antara lain rekam jejaknya yang belum pernah tersandung hukuman, sikap sopan selama menjalani persidangan, serta statusnya sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian uang hasil korupsi sebesar 500 ribu dolar Singapura sebagai bentuk iktikad baik. Selain itu, kelalaian terkait due diligence dan kecukupan jaminan dinilai secara teknis melekat pada institusi PT PGN.

Dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama empat tahun. Menurut hakim, hukuman tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa sekaligus masyarakat. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharram: Amalan Sunnah yang Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 3 =