Jari Teknisi WiFi Putus Dikeroyok Geng Motor

Jari Teknisi WiFi Putus Dikeroyok Geng Motor

klikduakali.id – Aksi pengeroyokan terhadap seorang teknisi WiFi di Jalan Raya Kalijati–Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, berujung tragis. Jari telunjuk tangan kanan korban terputus setelah diduga terkena sabetan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026), saat korban berinisial YH (30) bersama rekannya sedang melakukan perbaikan jaringan internet di lokasi kejadian.

Saat bekerja, korban tiba-tiba didatangi rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan mencapai 10 kendaraan. Sejumlah orang dalam rombongan tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang.

Merasa terancam, korban bersama rekannya berusaha meninggalkan lokasi. Namun, rombongan tersebut melakukan pengejaran hingga korban mengalami kecelakaan dan terjatuh.

Dalam kondisi korban terjatuh, sejumlah pelaku kemudian melakukan pengeroyokan. Senjata tajam digunakan dalam aksi tersebut hingga korban mengalami luka serius.

Selain jari telunjuk tangan kanan yang terputus, korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala dan kaki serta luka pada punggung.

Polsek Purwadadi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RN dan AZ di tempat berbeda.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang identitasnya telah berhasil diidentifikasi.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah berhasil diidentifikasi,” ujar Andi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan 13 buah celurit panjang atau corbek, pakaian dan celana milik korban, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  3 Bulan Bisnis Obat Keras, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Polres Subang menegaskan akan terus mengejar seluruh pelaku dan menindak tegas aksi kekerasan jalanan yang menggunakan senjata tajam. (Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × three =