klikduakali.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang menekankan pentingnya peran manajer dalam mendukung keberhasilan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keberadaan manajer dinilai menjadi faktor utama dalam memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan secara profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada anggota.
Manajer koperasi memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan operasional sehari-hari berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pengurus serta keputusan Rapat Anggota. Posisi tersebut menjadi penghubung antara arah kebijakan organisasi dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
Kepala Bidang Koperasi DKUPP Kabupaten Subang, Deden A, menjelaskan bahwa manajer merupakan pelaksana utama seluruh kegiatan usaha koperasi sehingga dituntut memiliki kemampuan manajerial yang baik.
“Seorang manajer Koperasi Desa Merah Putih bertugas menjalankan seluruh operasional harian koperasi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus dan keputusan Rapat Anggota,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (4/8/2026).

Menurut Deden, ruang lingkup pekerjaan manajer tidak hanya sebatas mengatur aktivitas harian. Mereka juga bertanggung jawab mengoordinasikan sumber daya manusia, mengelola unit-unit usaha koperasi, mengawasi kualitas pelayanan kepada anggota, hingga memastikan pengelolaan keuangan dan persediaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi salah satu aspek penting yang harus dijaga oleh manajer agar seluruh proses bisnis koperasi berlangsung tertib, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, manajer juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada pengurus. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja operasional sekaligus bahan pertimbangan dalam menentukan strategi pengembangan koperasi.
Deden menegaskan bahwa fungsi manajer berbeda dengan pengurus koperasi. Pengurus berperan menyusun kebijakan, menetapkan target organisasi, menyusun rencana kerja, serta melakukan pengawasan. Sementara itu, manajer bertugas menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program kerja yang dapat dijalankan secara efektif.
“Pengurus berperan menetapkan apa yang harus dicapai oleh koperasi, sedangkan manajer bertanggung jawab mengelola sumber daya dan melaksanakan strategi tersebut agar tujuan koperasi dapat tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembagian tugas yang jelas antara pengurus dan manajer merupakan fondasi penting dalam membangun koperasi yang sehat dan berdaya saing. Sinergi kedua unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
“Dengan sinergi yang baik antara pengurus dan manajer, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh anggotanya,” pungkas Deden.
(Redaksi : klikduakali-IN)





