klikduakali.id – Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum disahkan karena pajak menunggak berpotensi dikenai sanksi tilang saat digunakan di jalan raya.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa polisi tidak dapat menilang kendaraan hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Padahal, penindakan dilakukan bukan semata-mata karena tunggakan pajak, melainkan karena STNK yang dibawa pengendara sudah tidak lagi memiliki pengesahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib membawa STNK yang masih berlaku dan telah disahkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (2) serta Pasal 288 ayat (1), yang menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK yang telah disahkan, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pajak Menunggak Bisa Berujung Tilang?
Perlu dipahami bahwa polisi tidak memberikan sanksi tilang hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Penindakan dilakukan karena STNK belum mendapatkan pengesahan tahunan.

Dalam proses administrasi kendaraan bermotor, pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, STNK tidak memperoleh pengesahan sehingga dianggap tidak sah digunakan sebagai dokumen kendaraan saat berkendara di jalan.
Dengan kata lain, tunggakan pajak berakibat pada tidak sahnya pengesahan STNK, dan kondisi inilah yang menjadi dasar hukum bagi petugas kepolisian untuk melakukan penilangan.
Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Agar terhindar dari sanksi administrasi maupun tilang, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.
Pada perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan cukup melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, STNK akan mendapatkan pengesahan untuk satu tahun berikutnya.

Sementara itu, perpanjangan lima tahunan memiliki prosedur yang lebih lengkap. Pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Selain melunasi PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan STNK baru serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Masyarakat Diimbau Taat Administrasi Kendaraan
Kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya bertujuan menghindari sanksi tilang, tetapi juga memastikan seluruh dokumen kendaraan tetap sah saat digunakan di jalan raya. Dengan STNK yang telah disahkan, pengendara dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi saat pemeriksaan oleh petugas.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku pajak kendaraan dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Langkah sederhana ini dapat mencegah denda keterlambatan sekaligus menghindarkan pengendara dari sanksi tilang akibat STNK yang tidak lagi memiliki pengesahan resmi. (Redaksi : klikduakali-IN)




