KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Dugaan Gratifikasi Capai Rp30 Miliar

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Dugaan Gratifikasi Capai Rp30 Miliar

klikduakali.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (9/7/2026), untuk kepentingan penyidikan. KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp30 miliar selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika Ma’ruf menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Ia diduga merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki kendali besar dalam proses pengadaan.

Dalam praktiknya, penyidik menduga Ma’ruf memanfaatkan seorang kepercayaannya yang berinisial Z untuk menjalin komunikasi dengan sejumlah pengusaha yang ingin menjadi rekanan di lingkungan Setjen MPR.

KPK menemukan adanya dugaan permintaan komitmen fee kepada calon penyedia barang dan jasa. Besaran fee tersebut disebut mencapai sekitar 10 persen dari nilai proyek dan dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Dari skema tersebut, Ma’ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian fasilitas akun investasi trading dari salah satu perusahaan pialang yang berkaitan dengan rekanan pemenang proyek. Nilai aset pada akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain akun investasi, Ma’ruf juga diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana. Rekening tersebut disebut menerima dana sekitar Rp16,4 miliar sepanjang periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh penerimaan dari berbagai skema tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga :  Sadis! Bos Karaoke di Pantura Subang Dibunuh Pelanggan, Harta Benda Ikut Digasak

KPK juga menyatakan Ma’ruf belum dapat membuktikan bahwa harta maupun dana yang diterimanya berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 3 =