11 Juta Peserta PBI Nonaktif, Menkeu Soroti Manajemen dan Sosialisasi BPJS Kesehatan

11 Juta Peserta PBI Nonaktif, Menkeu Soroti Manajemen dan Sosialisasi BPJS Kesehatan

klikduakali.id – Polemik penonaktifan mendadak jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa persoalan ini bukan pada anggaran, melainkan pada aspek manajemen, operasional, dan sosialisasi yang dinilai belum optimal.

Dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa anggaran pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI tidak mengalami pengurangan. Namun, menurutnya, pelaksanaan teknis di lapangan perlu dibenahi agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Masalahnya adalah masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus dibereskan,” ujar Purbaya di hadapan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JK pada Februari 2026 disebut sebagai bagian dari pemutakhiran data agar program lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah ingin memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar berasal dari kelompok desil terbawah.

Namun, skala penonaktifan yang besar dalam waktu singkat dinilai memicu efek kejut di tengah masyarakat. Terlebih, sebagian peserta baru mengetahui status nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

Purbaya menyoroti risiko yang muncul jika peserta yang sedang menjalani pengobatan rutin—seperti cuci darah—tiba-tiba tidak dapat dilayani karena statusnya berubah.

Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan pemerintah dari sisi kepercayaan publik, meskipun secara fiskal anggaran tetap dialokasikan.

Usulan Masa Transisi 2–3 Bulan

11 Juta Peserta PBI Nonaktif, Menkeu Soroti Manajemen dan Sosialisasi BPJS Kesehatan
Menkeu Soroti Manajemen dan Sosialisasi BPJS Kesehatan

Sebagai solusi, Menteri Keuangan mengusulkan agar kebijakan penonaktifan tidak diberlakukan secara langsung. Ia mendorong adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai sosialisasi menyeluruh kepada peserta.

Dalam periode tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lagi masuk dalam daftar PBI JK dapat mengajukan sanggahan jika merasa masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan layanan kesehatan sekaligus mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

“Kalau angkanya drastis seperti ini, ya dihaluskan sedikit dalam 3–4 bulan. Jangan sampai menimbulkan kejutan,” tegasnya.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sebelumnya penyesuaian jumlah peserta PBI dilakukan secara bertahap, mulai dari satu juta hingga tujuh juta peserta. Namun, lonjakan hingga 11 juta dalam satu periode menjadi pemicu utama ramainya keluhan.

Purbaya menilai pola evaluasi bertahap akan lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus memberi waktu adaptasi bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan program JKN sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial nasional. Ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan pembiayaan menjadi tiga aspek utama yang harus berjalan beriringan.

Penyesuaian data peserta PBI JK, menurut pemerintah, merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola agar program jaminan kesehatan benar-benar dinikmati masyarakat yang paling membutuhkan.

Ke depan, pemerintah menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan BPJS Kesehatan agar setiap kebijakan administratif tidak berdampak langsung pada terganggunya layanan kesehatan masyarakat. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =