klikduakali.id – Penurunan harga minyak mentah dunia yang kembali berada di kisaran 70 dolar Amerika Serikat per barel membuka peluang terjadinya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia.
Pemerintah menilai kondisi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat karena harga BBM nonsubsidi berpotensi mengalami penurunan dalam waktu mendatang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi di Indonesia menggunakan mekanisme harga keekonomian. Artinya, setiap perubahan yang terjadi pada harga minyak dunia akan memengaruhi harga jual BBM nonsubsidi di dalam negeri.
“Apakah bisa turun (harganya)? Pasti. Ketika harga minyak dunia turun, harga BBM nonsubsidi juga akan turun,” ujar Dwi di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Dwi, prinsip tersebut berlaku secara timbal balik. Ketika harga minyak mentah global mengalami kenaikan, harga BBM nonsubsidi juga akan ikut naik karena penyesuaiannya mengikuti perhitungan biaya produksi dan distribusi yang berlaku secara keekonomian.
Penurunan harga minyak dunia kali ini dipengaruhi oleh perkembangan geopolitik internasional, khususnya setelah muncul rencana pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz. Kondisi tersebut terjadi setelah tercapainya kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang mampu meredakan kekhawatiran pasar terhadap potensi gangguan pasokan energi global.
Sebelumnya, harga minyak dunia sempat mengalami lonjakan akibat meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Ketidakpastian situasi keamanan di wilayah tersebut sempat memicu kekhawatiran investor dan pelaku pasar terhadap terganggunya distribusi minyak dunia. Namun, membaiknya situasi geopolitik membuat harga minyak kembali terkoreksi dan bergerak di kisaran 70 dolar AS per barel.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah Indonesia sebelumnya sempat menahan kenaikan harga BBM nonsubsidi sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
Meski demikian, penyesuaian harga akhirnya tetap dilakukan. Pada 10 Juni 2026, PT Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi dan elpiji subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang rentan terhadap gejolak harga energi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga harga energi bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Urusan BBM subsidi, Elpiji subsidi, insyaallah doakan tidak akan kita naikkan sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Langkah pemerintah mempertahankan harga energi bersubsidi diharapkan dapat menjadi penyangga konsumsi rumah tangga nasional. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika harga energi dunia yang masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan geopolitik dan kondisi pasokan internasional.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau pergerakan harga minyak dunia sebagai salah satu indikator utama dalam menentukan kebijakan energi nasional, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian harga BBM nonsubsidi agar tetap sejalan dengan kondisi pasar global. (Redaksi : klikduakali – SA)




