Polisi Tembak Pelaku Begal yang Diduga Merampas Harta dan Memperkosa Korban di Bandung

Polisi Tembak Pelaku Begal yang Diduga Merampas Harta dan Memperkosa Korban di Bandung

Klikduakali.id – Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Babakan Ciparay dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RP. Penyidik menyebut pelaku diduga terlibat dalam perampasan harta benda dan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. Tindakan tersebut dilakukan setelah pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, berupaya melawan dan melarikan diri.

Wakapolrestabes Bandung, Dedi Wahyudi, menyebut aksi RP tergolong sangat meresahkan. Pelaku disebut sengaja mencari target perempuan yang berkendara sendirian pada malam hingga dini hari di tempat-tempat yang sepi.

“Kasus ini termasuk menonjol dan menjadi prioritas kami karena saat beraksi, pelaku mengancam korban secara ekstrem dengan menempelkan pisau di bagian leher dan perut. Berangkat dari kekejaman itulah, tim di lapangan bergerak cepat melacak dan menangkap pelaku,” kata Dedi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (3/6/2026).

Dengan ancaman senjata tajam, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Ia juga memaksa korban mengirimkan uang Rp3 juta melalui m-banking dan mengambil telepon genggam iPhone 11 milik korban.

Pelaku mengaku telah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi dua korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual di titik lokasi yang sama.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa. Aparat menduga masih terdapat korban lain yang belum memberikan laporan resmi.

Akibat perbuatannya, RP kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 479 mengenai tindak pidana pemerkosaan, yang masing-masing memuat ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Ekspansi Layanan KAI di Subang: Daop 3 Cirebon Resmikan Kantor Bersama Pegadenbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 18 =