Kasus WNI di Saudi Saat Haji, KJRI Beri Pendampingan Hukum

Kasus WNI di Saudi Saat Haji, KJRI Beri Pendampingan Hukum

Klikduakali.id – Kasus WNI di Saudi saat haji, KJRI beri pendampingan hukum. KJRI Jeddah tengah menangani pendampingan terhadap 19 WNI yang tersandung persoalan hukum di Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diamankan aparat setempat atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan haji dan ketentuan hukum lainnya.

Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary, kasus yang menjerat 19 WNI tersebut cukup beragam. Beberapa di antaranya terkait layanan haji ilegal, transaksi dam yang melanggar aturan, serta pengambilan foto dan video perempuan Arab Saudi tanpa persetujuan.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” terang Yusron saat melakukan peninjauan di Arafah, seperti yang dimuat di laman KOMPAStv, dikutip Jum’at (15/5/026).

Kelanjutan Kasus Jemaah Ditentukan Sikap Korban

Sejauh ini, otoritas Arab Saudi telah memberikan pembebasan bersyarat kepada dua WNI dari total 19 orang yang diperiksa. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan pengambilan video di Masjid Nabawi dan praktik penjualan dam.

Menurut Yusron, WNI yang tersandung kasus perekaman perempuan Saudi masih diberi kesempatan menuntaskan ibadah haji. Akan tetapi, mereka belum tentu bisa langsung kembali ke Indonesia karena proses hukum masih berlangsung.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelas Yusron.

Sistem peradilan Arab Saudi mengenal dua jenis perkara pidana, yakni pidana umum dan pidana khusus. Jika korban mengajukan hak tuntutan khusus, jemaah harus menjalani proses hukum hingga tuntas di Saudi. Kondisi tersebut dapat membuat kepulangan mereka ke tanah air tertunda. Sebaliknya, tanpa adanya tuntutan dari korban, jemaah diperbolehkan pulang sesuai jadwal.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Dayeuhkolot, 14 Ribu Warga Terdampak

Tahap Pembuktian Kasus WNI di Saudi Berlangsung Lima Hari

Dalam kasus penjualan dam, satu WNI telah mendapat pembebasan sementara lantaran aparat setempat dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Meski demikian, Yusron menegaskan seluruh 19 WNI tersebut masih berstatus sebagai tertuduh.

Berdasarkan prosedur hukum di Arab Saudi, tahap awal penyidikan berlangsung selama lima hari guna melengkapi bukti perkara. Dalam kondisi tertentu, otoritas setempat dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” tambah Yusron.

Hormati Norma dan Privasi Lokal Selama di Tanah Suci

Seluruh jemaah haji Indonesia diimbau agar selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku di Arab Saudi. KJRI Jeddah menekankan pentingnya menjaga etika dalam mendokumentasikan aktivitas serta tidak melakukan pembayaran dam melalui pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Menjaga etika, menghormati privasi warga setempat, dan mematuhi regulasi Saudi menjadi langkah penting agar ibadah haji berlangsung lancar tanpa hambatan hukum yang dapat merugikan jemaah. (Redaksi : klikduakali-TH)

Kasus WNI di Saudi Saat Haji, KJRI Beri Pendampingan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − eleven =