Klikduakali.id – Pemprov Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak. Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini diperlukan agar sektor pajak tetap berkontribusi pada pembangunan daerah, terutama infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Menurut Dedi Mulyadi, alasan utama kebijakan ini adalah karena kendaraan listrik juga menggunakan fasilitas publik seperti jalan. Karena itu, pajak tetap diberlakukan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.
“Harapannya pajak tetap menjadi kontribusi untuk daerah, karena kendaraan, baik motor maupun mobil, tetap menggunakan jalan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa menghapus pajak kendaraan bukan tanpa risiko. Kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan, terutama jika dana bagi hasil pajak turut bermasalah.
“Kalau pajak kendaraan dihilangkan, sementara dana bagi hasil tertunda, tentu akan menyulitkan pembangunan di Jawa Barat,” katanya.
Pajak Meningkat, Infrastruktur Jalan Ditingkatkan
Di sisi lain, Dedi Mulyadi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus naik, terutama jika perbaikan infrastruktur semakin nyata dirasakan.
“Kalau jalannya bagus, masyarakat juga akan sadar pentingnya bayar pajak,” ucapnya.
Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah kemudahan layanan. Kini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menyeimbangkan dorongan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan kebutuhan menjaga pendapatan daerah. (Redaksi : klikduakali-TH)




