Klikduakali.id — Upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi kian diperketat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusul maraknya praktik penyalahgunaan yang terjadi di berbagai daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi. Kasus tersebut tersebar di 33 provinsi dengan total 583 tersangka, menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi secara luas dan terorganisir.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu di bawah Badan Reserse Kriminal Polri mencatat bahwa praktik penyimpangan ini tidak hanya berdampak pada distribusi energi, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari penimbunan hingga penyalahgunaan distribusi untuk kepentingan industri. Hal ini menyebabkan distribusi energi menjadi tidak tepat sasaran.

Di sisi lain, Wakil Kepala Bareskrim, Nunung Syaifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam mengawasi penyaluran subsidi. Ia mengingatkan bahwa selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Partisipasi publik sangat penting untuk menutup ruang penyimpangan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polri membuka kanal pengaduan masyarakat serta memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi. Penegakan hukum juga akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap pihak internal yang terbukti terlibat.
Dengan strategi ini, Polri berharap distribusi energi bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika global yang memengaruhi sektor energi. (Redaksi : klikduakali – IN)




