klikduakali.id – Penetapan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi sorotan di tengah kasus kekerasan yang menimpanya. Keputusan ini tidak hanya menegaskan peran Andrie dalam advokasi HAM, tetapi juga memperlihatkan adanya risiko nyata yang dihadapi para aktivis di Indonesia.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh berdasarkan tiga kriteria utama. Pertama, keterlibatan aktif dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM secara damai. Kedua, adanya kerentanan terhadap ancaman sebagai dampak dari aktivitas tersebut. Ketiga, komitmen terhadap nilai universal HAM dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Saudara Andrie Yunus memenuhi ketiga kriteria tersebut, sehingga Komnas HAM menetapkannya sebagai pembela HAM sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Prabianto dalam konferensi pers.
Rekam jejak Andrie menunjukkan konsistensinya dalam isu HAM sejak masa kuliah. Ia aktif dalam kegiatan advokasi, pernah menjalani magang di lembaga bantuan hukum, serta menulis berbagai karya ilmiah dan publikasi terkait HAM. Aktivitas tersebut berlanjut hingga sebelum insiden penyiraman air keras yang dialaminya di Jakarta Pusat.

Komnas HAM juga menilai bahwa ancaman terhadap Andrie bukan hal baru. Ia pernah dilaporkan ke kepolisian usai terlibat dalam aksi protes terkait isu strategis nasional. Selain itu, organisasi yang menaunginya, KontraS, kerap mengalami intimidasi, mulai dari pemantauan hingga kedatangan pihak tak dikenal di kantor mereka.
“Serangan yang dialami tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis dan bentuk intimidasi lainnya, termasuk penggunaan hukum secara sewenang-wenang,” jelas Prabianto.
Penetapan ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa kerja-kerja pembela HAM memiliki risiko tinggi yang membutuhkan perhatian serius. Komnas HAM menilai bahwa perlindungan terhadap pembela HAM harus menjadi bagian penting dari komitmen negara dalam menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.
Di sisi lain, keputusan ini juga membawa pesan bahwa pengakuan formal tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Perlu ada langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan para aktivis dalam menjalankan perannya.
Dengan ditetapkannya Andrie Yunus sebagai pembela HAM, publik diingatkan bahwa perjuangan menegakkan hak asasi manusia kerap diiringi risiko. Di tengah dinamika sosial dan politik, keberadaan pembela HAM tetap menjadi pilar penting dalam menjaga keadilan, sekaligus menguji sejauh mana negara hadir dalam memberikan perlindungan. (Redaksi : klikduakali-IN)












