Aduan THR Meningkat, 157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Pekerja

klikduakali.id – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pelapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.

Sebagian perusahaan dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerja. Selain itu, ada juga perusahaan yang membayarkan THR tidak penuh atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah lainnya yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat adalah keterlambatan pembayaran THR karena dana dari perusahaan belum dicairkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pelapor terkait THR.

Aduan tersebut dilaporkan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah menerima laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang disampaikan oleh pelapor.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran atas ketidakpatuhan terhadap aturan pemberian THR keagamaan.

Teguran pertama berupa nota pemeriksaan pertama yang harus dipenuhi perusahaan dalam waktu tujuh hari. Jika perusahaan masih belum membayarkan THR setelah nota pertama, maka akan diberikan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu tujuh hari.

“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).

Gelombang Aduan THR di Jabar: Cermin Kepatuhan Perusahaan Masih Rendah

Menjelang Idulfitri 2026, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pekerja melalui posko resmi pemerintah. Fenomena ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahwa kepatuhan sebagian perusahaan terhadap kewajiban normatif ketenagakerjaan masih menjadi persoalan berulang setiap tahun.

Beragam bentuk pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran yang tidak penuh, hingga keterlambatan dengan alasan pencairan dana perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

“Pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung untuk memastikan kebenaran aduan yang disampaikan,” ujarnya.

Layanan dan Aduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat
Layanan dan Aduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat

Pola penindakan yang diterapkan menunjukkan bahwa pemerintah masih mengedepankan pendekatan bertahap. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menerima nota pemeriksaan pertama dengan tenggat tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, dilanjutkan dengan nota kedua dalam kurun waktu yang sama. Namun, bila kewajiban tetap diabaikan, sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha dapat diberlakukan.

“Setelah nota kedua, kami akan rekomendasikan sanksi kepada kepala daerah,” tegas Kim.

Di sisi lain, tingginya jumlah aduan juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pekerja untuk memperjuangkan haknya. Keberadaan posko pengaduan THR, baik untuk konsultasi maupun pelaporan, menjadi instrumen penting dalam menjembatani persoalan antara pekerja dan perusahaan. Layanan ini dibuka sejak awal Maret hingga menjelang Lebaran, memberikan ruang bagi pekerja untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang hari raya, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan menjadi tolok ukur komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.

Dengan masih ditemukannya ratusan aduan, Lebaran 2026 kembali menghadirkan pekerjaan rumah bagi dunia usaha dan pemerintah: memastikan bahwa hak dasar pekerja tidak lagi menjadi persoalan tahunan yang terus berulang.

Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pengaduan THR mulai 14 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 10 =