Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan. Proses tersebut dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Anang dalam keterangannya pada Sabtu kemarin, Seperti yang dikutip dari laman detikNews, Minggu (11/10/2026).
Lima orang yang diserahkan sebagai tersangka terdiri atas seorang perwira militer dan empat pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan penyedia kendaraan. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Keterlibatan Kolonel Budi Utomo yang merupakan perwira TNI aktif membuat perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas. Mekanisme tersebut digunakan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan pihak dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahapan ini menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara diperiksa dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyoroti pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik yang direncanakan untuk mendukung operasional program MBG. Kendaraan yang diadakan terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.
Namun, berdasarkan temuan penyidik, sebagian kendaraan yang diserahkan tidak dilengkapi komponen penting untuk menunjang penggunaannya. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan diterima tanpa baterai.
Dengan demikian, total terdapat 5.585 unit motor yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlah tersebut mencakup ribuan kendaraan dari keseluruhan pengadaan yang seharusnya menunjang kebutuhan operasional program MBG.
Persoalan lainnya, seluruh kendaraan yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan motor-motor itu tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi baterai serta ketiadaan pelat nomor kendaraan dinas menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang disidik. Permasalahan tersebut berkaitan dengan kemampuan kendaraan untuk digunakan dalam operasional serta pencatatan aset negara.
Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari materi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Pembuktian mengenai perbuatan para tersangka, keterkaitan masing-masing pihak, serta unsur tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN yang berkaitan dengan program MBG sendiri terbagi menjadi dua kluster penanganan. Kluster pertama menyangkut dugaan korupsi tata kelola kelembagaan BGN yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan petinggi BGN.
Adapun kluster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional BGN. Perkara ini ditangani Jampidmil melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan perwira TNI aktif bersama sejumlah pihak swasta.
Pelimpahan lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan operasional MBG. Proses berikutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Redaksi : klikduakali.id – SA)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Lemhannas Dorong Pers Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya peran pers dalam menangkal hoaks dan ujaran kebencian demi memperkuat ketahanan nasional. Pers dinilai harus menyajikan informasi yang akurat, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Hal itu disampaikan Ace saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). […]
Alphadjo Cisse Cetak Hat-trick Bersejarah, Bintang Muda AC Milan Pecahkan Rekor Pemain Italia
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Nama Alphadjo Cisse menjadi perbincangan setelah tampil luar biasa bersama AC Milan di ajang Liga Europa 2026/2027. Penyerang muda berusia 19 tahun tersebut sukses mencetak hat-trick saat Rossoneri menghadapi RB Salzburg pada matchday kedua, Kamis (15/10/2026) malam WIB. Penampilan impresif Cisse membantu AC Milan meraih kemenangan telak 4-0 di markas Salzburg. Tiga gol […]
Encep Sugiana Minta Pemda Serius Tangani HIV/AIDS, KPA Harus Didukung Anggaran
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS. Ia meminta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di tingkat kabupaten dan kota dioptimalkan melalui dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta program edukasi yang berkelanjutan. Menurut Encep, keberadaan KPA tidak cukup hanya secara kelembagaan, tetapi harus diikuti dengan […]
10 Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar, Komisi XIII Soroti Barang Bukti
- Kamis, 1 Oktober 2026
klikduakali.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) membongkar 10 unit bangunan yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan disaksikan langsung rombongan Komisi XIII DPR RI. Kesepuluh bangunan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari temuan Ombudsman RI dalam inspeksi […]
Indonesia Kirim 103 Atlet ke Asian Para Games 2026, Bidik Posisi 10 Besar
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Indonesia mengirimkan 103 atlet dari 12 cabang olahraga untuk berlaga di Asian Para Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, pada 18–24 Oktober 2026. Kontingen Merah Putih menargetkan posisi 10 besar dengan perolehan tujuh medali emas, delapan perak, dan 17 perunggu. Kesiapan kontingen ditandai dengan acara pengukuhan dan pelepasan atlet di Balai Kota Solo, Senin […]
TKW Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Kabar dugaan penyekapan tenaga kerja wanita (TKW) asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, bernama Sri Nurhaida Pratiwi, mengundang perhatian publik. Keluarga korban meminta bantuan pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut setelah Sri dikabarkan mengalami penyekapan di Dubai, Uni Emirat Arab. Dugaan penyekapan ini mencuat setelah video dan tangkapan layar percakapan yang disebut berasal dari komunikasi […]
Festival Literasi Subang 2026 Digelar 27–29 Oktober, Ada Bedah Buku hingga Mewarnai
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Festival Literasi Subang 2026 siap menghadirkan beragam kegiatan edukatif dan hiburan bagi masyarakat pada 27–29 Oktober 2026. Bertempat di halaman Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Subang, festival ini akan diisi gelar wicara, bedah buku, senam literasi, mewarnai bersama, storytelling, hingga pertunjukan musik dan seni. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut menjadi salah satu […]
Jambore Pemuda Subang 2026, Nenden Setiawati Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Generasi muda dituntut tidak hanya mampu mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang, Nenden Setiawati, saat membuka Jambore Pemuda Subang 2026, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini […]

×
×


Saat ini belum ada komentar