Berita  

Terjebak Modus Lowongan Kerja, WNI Asal Tanjungpinang Selamat dari Penyekapan di Myanmar

Terjebak Modus Lowongan Kerja, WNI Asal Tanjungpinang Selamat dari Penyekapan di Myanmar

klikduakali.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar menjadi perhatian serius pemerintah. Satu korban asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil dibebaskan dari lokasi penyekapan, sementara satu korban lainnya asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, hingga kini masih dalam upaya penyelamatan.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau bersama Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar, untuk memastikan keselamatan para korban serta mengusut dugaan jaringan perdagangan orang yang terlibat.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah video yang memperlihatkan kondisi para korban viral di media sosial.

“Sampai saat ini, kami masih menelusuri keberadaan keluarga korban, termasuk berkoordinasi dengan perwakilan Dubes RI di Myanmar guna mencari tahu keberadaan korban,” ujar Imam Riyadi.

Berdasarkan hasil identifikasi, dua perempuan yang menjadi korban diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Agam. Salah satu korban berinisial SS (34) telah berhasil dibebaskan dan kini mendapatkan perawatan medis di Myanmar.

“Korban SS sekarang sedang berada di rumah sakit di Myanmar untuk pengobatan luka dalam akibat kekerasan di tempat penyekapan,” kata Imam.

Dari hasil penelusuran, kasus tersebut bermula saat SS menerima tawaran pekerjaan di Thailand dari mantan rekan kerjanya. Korban kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Thailand. Namun, sesampainya di negara tujuan, korban diduga diberi minuman hingga tidak sadarkan diri.

“Ketika sadar, SS sudah berada di Myanmar,” ungkap Imam menjelaskan kronologi yang dialami korban.

Selama berada di lokasi penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan dan tekanan. Keluarga kemudian menerima permintaan uang tebusan agar korban dapat dibebaskan. Demi menyelamatkan SS, pihak keluarga akhirnya mentransfer dana sebesar Rp110 juta. Beberapa hari setelah sempat kehilangan kontak, korban akhirnya kembali dapat berkomunikasi dengan keluarganya melalui aplikasi Telegram.

Baca Juga :  Final Proliga 2026: Jadwal Lengkap Penentuan Juara

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan sampai kita jadi korban penipuan kerja luar negeri. Kalau memang ingin kerja luar negeri secara sah dan aman, silakan datang ke BP3MI atau mengakses peluang kerja aman melalui layanan Migrant Center,” tegas Doli.

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Kepulauan Riau telah menyiapkan langkah diplomasi dan administrasi untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Kami segera membuat surat laporan tindak lanjut penanganan pengaduan PMI kepada Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi, serta menyusun draft surat kepada Sekjen untuk diteruskan kepada KBRI di Myanmar,” ujar Imam.

Hingga kini, koordinasi antara BP3MI, KBRI di Myanmar, dan instansi terkait masih terus dilakukan guna memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal sekaligus mengupayakan penyelamatan satu WNI lainnya yang masih berada di lokasi penyekapan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja di luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap tawaran kerja ilegal merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + sixteen =