Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Penanganan Kasus Dipastikan Tetap Berjalan

Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Penanganan Kasus Dipastikan Tetap Berjalan

klikduakali.id – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026). Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Penunjukan dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Anang menegaskan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi berbagai proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, seluruh perkara tindak pidana khusus tetap diproses secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berpengalaman di Berbagai Jabatan Strategis

Saat ini Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sebelum dipercaya mengisi posisi Plt Jampidsus, ia telah menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.

Kariernya antara lain pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Nama Rudi juga sempat mencuri perhatian ketika mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar calon deputi.

Baca Juga :  Kontrak Habis 2027, Bupati Subang Buka Peluang Pengelola Baru Sari Ater

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Penunjukan Rudi Margono dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Pada hari yang sama, Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA alias Febrie Adriansyah, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta gelar perkara.

Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, tetap berjalan sebagaimana mestinya sembari menunggu penetapan pejabat Jampidsus yang definitif. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + thirteen =