Rencana Dedi Satukan Gedung Sate dan Gasibu Tuai Kritik Pakar Tata Kota

Rencana Dedi Satukan Gedung Sate dan Gasibu Tuai Kritik Pakar Tata Kota

Klikduakali.id – Alih-alih disambut antusias, rencana pemerintah menyatukan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu justru menuai kritik pedas dari akademisi. Penataan dua ruang ikonik di jantung Kota Bandung itu dinilai sarat tanda tanya, mulai dari urgensi proyek, dampak lalu lintas, hingga dugaan kuat sebagai proyek pencitraan semata.

Akademisi ITB sekaligus pengamat tata kota, Frans Ari Prasetyo, mengingatkan bahwa proyek itu dapat menciptakan citra negatif bagi tata kelola pemerintahan apabila tidak disertai perencanaan yang akuntabel.

Ia menekankan, respons positif terhadap rencana tersebut hanya mungkin muncul apabila pemerintah mampu menunjukkan keterbukaan anggaran, kepastian prosedur birokrasi, serta kualitas teknis perencanaan yang sesuai kaidah.

Ambisi Penataan Kota di Tengah Isu Efisiensi Anggaran

Menurut Frans, prioritas proyek ini patut dikaji ulang mengingat kondisi ekonomi saat ini menuntut penggunaan anggaran secara lebih selektif dan efisien.

Frans berpandangan, perombakan terhadap area yang sejatinya sudah berkualitas justru sulit dibenarkan dari sisi kebutuhan mendasar.

“Jika syarat good governance tak terpenuhi, maka bisa disebut pembangunan yang hanya untuk kepentingan sendiri alias egoisme pemimpin,” tegas Frans saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, dana pemerintah yang besar lebih tepat digunakan untuk sektor prioritas lain ketimbang membiayai perubahan pada ruang publik yang sebenarnya cukup dipelihara secara rutin dan ditingkatkan kualitas layanannya.

Persoalan Tata Ruang dan Otonomi Daerah Ikut Mengemuka

Dari sisi teknis perencanaan, Frans melihat adanya kemungkinan inkonsistensi terhadap RTRW sebagai dokumen yang mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang suatu wilayah.

Ia menambahkan, meskipun secara administratif melekat pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lokasi tersebut secara perencanaan wilayah masih tunduk pada kerangka otonomi Kota Bandung yang menempatkannya di SWK Cibeunying.

“Buat apa rencana tata ruang dibentuk kalau tiba-tiba ada pembangunan seperti ini? Seolah rencana itu hanya tulisan di kertas.”

“Ibarat macan yang kuat di atas kertas, tapi tak berdaya di hadapan egoisme penguasa,” sindirnya.

Menurut Frans, aspek yang tak kalah penting adalah posisi Gedung Sate sebagai heritage nasional, sehingga perubahan kawasan wajib ditempatkan dalam koridor pelestarian dan kehati-hatian.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Jadi Deputi Komandan ISF di Gaza

Frans menambahkan, status heritage nasional membuat seluruh agenda pembangunan di sekitarnya harus berjalan dalam koridor regulasi yang ketat dengan pengawasan lintas kementerian.

Selain Tata Ruang, Anggaran dan Perizinan Ikut Dipersoalkan

Hingga kini, publik dinilai belum memperoleh penjelasan yang transparan mengenai landasan argumentasi yang mendasari proyek tersebut. Pemerintah belum secara terbuka memaparkan alasan kuat, kebutuhan mendesak, maupun manfaat konkret yang membuat rencana itu layak dijalankan.

Frans menekankan bahwa legalitas proyek perlu ditinjau secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah harus memastikan adanya RTBL yang mengatur arah penataan kawasan, izin bangunan yang sah melalui PBG/IMB, serta dokumen AMDAL untuk menjamin pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan lingkungan.

“Integrasi ini basis argumennya apa? Transparansi anggarannya bagaimana? Siapa arsiteknya dan bagaimana kualitas bahannya? Jangan lupa, ini kawasan bersejarah yang perlakuannya tidak bisa seenaknya,” ucapnya.

UU Jalan dan Kontrol Kemendagri Jadi Bagian dari Kritik

Rencana penutupan maupun pengintegrasian ruas jalan di area tersebut, menurut Frans, tidak bisa dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Tata Ruang. Sebab, setiap perubahan terhadap fungsi, akses, dan jaringan jalan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menyesuaikan dengan rencana penataan ruang yang berlaku.

Frans menilai, dokumen RPJMD Jawa Barat yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah juga belum menunjukkan secara jelas adanya rencana pembongkaran maupun penyatuan kawasan itu.

“RPJMD itu diawasi Mendagri. Jika tidak ada dalam rencana tapi dipaksakan, berarti ada ketidaktertiban birokrasi yang patut dipertanyakan urgensinya,” pungkas Frans.

Jalan Diponegoro Ikut Jadi Korban Skema Penyatuan

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyampaikan adanya gagasan besar yang tengah disiapkan untuk penataan kawasan tersebut.

Baca Juga :  GPI Desak Pemkab Subang Segera Tertibkan Bangli dan Penataan Kota

Pemerintah menyiapkan perubahan pada pola sirkulasi kendaraan di Jalan Diponegoro, di mana ruas yang berada tepat di depan Gedung Sate akan dialihkan dari jalur lurus yang ada saat ini.

“Jalan Diponegoro tidak ditutup, tapi dialihkan. Sebagian lahan Gasibu akan digunakan untuk jalan baru, sementara badan Jalan Diponegoro yang sekarang akan diubah menjadi halaman Gedung Sate. Jadi tukeran saja, jalurnya nanti belok sehingga kawasan Gedung Sate sampai Gasibu menyatu,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (14/4).

Area Depan Gedung Sate Bakal Diubah Total, Tak Lagi Eksklusif

Nuansa candi tampak pada rancangan gerbang baru Gedung Sate di sisi kiri, sementara unsur serupa juga terlihat pada ornamen yang berada di bagian tengah fasad depan bangunan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menuturkan bahwa perubahan itu dimaksudkan untuk mengembalikan nilai marwah sekaligus karakter asli Gedung Sate sebagai ikon Jawa Barat.

Ia menuturkan, wajah halaman Gedung Sate yang ada sekarang dianggap belum mampu menghadirkan kesan yang sepadan dengan statusnya sebagai bangunan bersejarah.

Agustus 2026 Jadi Target Penyelesaian Proyek

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar ini memiliki spesifikasi teknis sebagai berikut:
1. Luas Lahan Penataan: 14.642 meter persegi.
2. Panjang Koridor: 97 meter hingga 144,24 meter.
3. Waktu Pengerjaan: Dimulai sejak 8 April 2026 dan ditargetkan selesai pada 6 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan proyek ini sebagai bagian dari kesinambungan penataan kawasan, setelah lebih dahulu melakukan pembenahan pada area gerbang masuk dan fasilitas parkir belakang.

Pemerintah meyakini rancangan tersebut akan menciptakan bentang ruang terbuka hijau yang lebih menyeluruh, dengan konektivitas visual dan fungsi antara Gedung Sate, ruas jalan, serta Lapangan Gasibu. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Bukan Sekadar Menyerang, Ini “Seni Menang” Persib atas Arema FC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =