klikduakali.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di sejumlah kawasan hutan telah memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Persetujuan tersebut mencakup pemanfaatan kawasan hutan seluas 961,33 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pangkalan Yon TP. Penyerahan surat keputusan dilakukan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan penerbitan SK PPKH menjadi dasar legal bagi TNI Angkatan Darat untuk memulai pembangunan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, persetujuan tersebut memastikan seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan dapat segera dilakukan.
Meski demikian, Rico menegaskan pembangunan tetap harus memenuhi seluruh kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme penggunaan kawasan hutan, jangka waktu pemanfaatan, luas area yang diperbolehkan, hingga hak dan kewajiban pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Kemhan menyebut proses pembangunan markas Yon TP dapat berjalan bersamaan dengan pemenuhan berbagai persyaratan administratif yang diwajibkan dalam regulasi tersebut.
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan lokasi rinci kawasan hutan yang akan dimanfaatkan maupun jadwal dimulainya pembangunan pangkalan baru tersebut.
Program Batalyon Teritorial Pembangunan sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kehadiran TNI AD di berbagai daerah sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Pemerintah menargetkan pembentukan 750 Yon TP di seluruh Indonesia hingga 2029, dengan pembangunan sekitar 150 batalyon setiap tahun.
Berdasarkan data TNI AD per 23 April 2026, saat ini telah terbentuk 155 Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut menjadi modal awal untuk mencapai target pengembangan satuan teritorial yang telah ditetapkan pemerintah. (Redaksi : klikduakali-IN)




