Klikduakali.id – Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Kebontebu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, hingga menewaskan satu korban dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka. Polres Subang kini membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 2 Agustus 2026. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil diungkap.
Dua pelaku berinisial FS dan LHZ berhasil diringkus polisi di wilayah Bandung pada Selasa dini hari. Setelah diamankan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Jajaran Polres Subang, Satreskrim beserta dengan Polsek Purwadadi telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah berniat mencuri kendaraan bermotor. Kondisi jalur yang sepi di kawasan perkebunan tebu kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksi tersebut.
Kejadian bermula ketika Suhendar (31) dan Encar (50) dalam perjalanan pulang setelah membawa dua ekor domba. Ketika melintas di lokasi kejadian, kedua korban tiba-tiba diduga dihadang oleh para pelaku yang muncul dari arah berlawanan. Para pelaku selanjutnya diduga menyerang korban menggunakan bambu atau kayu saat melancarkan aksinya.
“Pelaku diduga menggunakan bambu atau kayu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit,” kata Andi.
Akibat kejadian tersebut, satu korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan kayu yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Andi mengatakan, dari keterangan sementara yang diperoleh, para tersangka diduga melancarkan aksi tersebut dengan tujuan menguasai kendaraan bermotor milik korban.
“Yang bersangkutan memiliki niat untuk mengambil dan mencuri kendaraan bermotor pada saat pelaku lewat di sekitaran Kebontebu,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran aksi yang dilakukan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia, dan paling lama 20 tahun,” tegas Andi.
Hingga kini, Polres Subang masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu. (Redaksi : klikduakali-TH)





