Berita  

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

klikduakali.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan aksi challenge hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras (miras).

Kasus tersebut bermula dari sebuah kegiatan di stan minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Rekaman aksi itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, RES disebut berperan sebagai pembawa acara yang mengarahkan interaksi dengan pengunjung di depan stan minuman. Sementara AK dan I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah dalam Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras.

Adapun M merupakan pengunjung yang menerima tantangan dan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang pelapor. Selain itu, sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara The Sounds Project, hingga saksi mata di lokasi kejadian turut dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam proses penyidikan, di antaranya lima *flashdisk* berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video *challenge* tersebut viral. Aksi menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan berhadiah minuman keras dinilai oleh sejumlah pihak telah menyinggung kesucian ajaran agama.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai persoalan yang menyangkut simbol dan ajaran agama merupakan perkara sensitif sehingga tidak semestinya dijadikan bagian dari hiburan.

Baca Juga :  Evaluasi Program MBG Diperketat, Pemerintah Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran

Kementerian Agama turut mengingatkan pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, dan penyelenggara kegiatan agar menghormati norma keagamaan serta tidak menjadikan simbol agama sebagai bagian dari strategi hiburan maupun promosi.

Saat ini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlanjut di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kejadian tersebut. (Redaksi : klikduakali-CA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =