Klikduakali.id – Polda Jawa Barat mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar pra-rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian terhadap tersangka Taufik Hidayat (30).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut penyidik telah menggelar dua kali pra-rekonstruksi dalam penanganan perkara tersebut. Langkah serupa akan terus dilakukan untuk menelusuri rangkaian kejadian yang tersebar di sejumlah lokasi.
“Pra-rekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti,” ujar Hendra, Senin (29/6/2026).
Menurut kepolisian, pra-rekonstruksi dilakukan untuk memastikan keselarasan antara kesaksian para pihak dan barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik turut mendalami keberadaan satu unit kulkas yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil penyidikan yang telah dikumpulkan akan dibahas bersama JPU guna memastikan kelengkapan berkas perkara dan pemenuhan unsur pidana. Polisi juga berencana menerjunkan tim psikolog untuk mendalami kondisi kejiwaan korban pascakejadian.
Korban YTR kini menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung dan telah dipindahkan ke ruangan khusus untuk keperluan sterilisasi. Langkah tersebut dilakukan sebelum korban menjalani tindakan medis berikutnya.
Polisi mengakui pemulihan kesehatan korban sangat berpengaruh terhadap proses pemeriksaan. Luka pada bagian wajah membuat YTR sempat kesulitan menyampaikan keterangannya selama penyidikan berlangsung.
“Nanti manakala dilakukan operasi, utamanya terkait dengan bibirnya, kemudian giginya, sehingga bisa kembali mendekati normal. Sehingga untuk memudahkan juga, untuk proses penyidikan,” tambah Hendra.
Polisi Dalami Potensi Tersangka Baru dalam Kasus YTR

Polisi saat ini juga menelusuri potensi adanya tersangka baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan saksi menyebut sejumlah orang beberapa kali terlihat mengunjungi rumah kos tempat dugaan penyekapan berlangsung.
Polda Jabar menegaskan tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang terbukti membantu menyembunyikan tersangka. Kepolisian memastikan proses hukum akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku,” tegas Hendra.
Selain perkara utama, penyidik mendalami dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan tersangka, termasuk kasus dugaan penggelapan.
Polda Jabar mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan agar segera melapor guna membantu proses penegakan hukum. (Redaksi : klikduakali-TH)




