klikduakali.id – Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap penghuni rumah kos di wilayah Jawa Barat wajib melapor kepada pengurus RT dan RW setempat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kota Bandung dan menjadi perhatian publik.
Menurut Dedi Mulyadi, pendataan penghuni kos merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya laporan kepada RT dan RW, identitas para pendatang dapat diketahui sehingga mempermudah pengawasan dan mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat.
Ia menilai, banyak kasus kriminal maupun gangguan keamanan yang melibatkan pendatang tidak terdeteksi sejak awal karena minimnya pendataan di tingkat lingkungan. Oleh karena itu, peran RT dan RW dinilai sangat strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dedi juga mengimbau para pemilik rumah kos untuk lebih aktif melakukan pendataan terhadap penyewa yang tinggal di tempat usahanya. Selain itu, para penghuni kos diharapkan dapat mematuhi aturan administrasi setempat dengan melaporkan keberadaannya kepada pengurus lingkungan sesaat setelah menempati tempat tinggal baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen terus memperkuat sistem pengawasan berbasis lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga. (Redaksi : klikduakali – CA)




