Klikduakali.id – Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemeriksaan hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku dan dijalankan secara profesional.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah. Hotman sebelumnya mempertanyakan langkah hukum terhadap kliennya yang dinilai dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden. Ia menyebut mekanisme penegakan hukum telah diatur secara jelas sehingga tidak bergantung pada persetujuan kepala negara.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” katanya.

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi menyatakan pemerintah menjamin proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan transparan. Ia menegaskan komitmen tersebut menjadi bagian dari prinsip pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Insyaallah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang,” kata Hasan Nasbi.
Pernyataan Hasan disampaikan saat publik tengah menyoroti perkembangan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Ia memastikan pemerintah tidak akan mengendurkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi melalui penegakan hukum yang profesional.
Menurut Hasan Nasbi, seluruh proses hukum akan dijalankan secara cermat dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus maupun perbedaan penanganan terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
“Jadi, insyaallah teman-teman tidak usah khawatir soal itu,” ujarnya.
Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Izin Presiden
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, sebelumnya menilai kliennya memiliki posisi penting karena disebut sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo. Ia pun menyoroti langkah Kortastipidkor Polri yang memproses perkara tersebut tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala negara.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada 11 Juli 2026. Selanjutnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman Paris, sebelum terseret perkara hukum, Febrie Adriansyah pernah menduduki posisi Jampidsus dan dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia menyebut Febrie berkontribusi dalam langkah pemerintah mengupayakan pengembalian kerugian negara hingga Rp430 triliun.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tutur Hotman.
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, kemudian menyoroti langkah tersebut karena dinilai dilakukan tanpa adanya izin dari Presiden Prabowo.
“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, ‘hey kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo’, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman.
(Redaksi : klikduakali-TH)




